Indonesia Procurement Watch

You are here: Home Profile

Profile

E-mail Cetak PDF

 

 

 

“Sistem pengadaan pemerintah yang efektif sangat penting dalam peyelenggaraan pemerintahan yang baik. Sistem pengadaan yang buruk mengakibatkan biaya-biaya tinggi bagi pemerintah maupun masyarakat. Sistem yang demikian mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan proyek yang selanjutnya memperbesar biaya, menghasilkan kinerja yang buruk dan/atau menunda manfaatproyek bagi masyarakat. Ketidakberesan sistem pengadaan juga membuka peluang korupsi, menimbulkan banyak protes dan kecurigaan terhadap integritas proses pengadaan. Pada akhirnya, permasalahan tersebut dapat mengurangi minat perusahaan yang baik (nasional maupun asing) untuk berpartisipasi dalam pelelangan, sehingga pemerintah akan kehilangan kesempatan untuk memperoleh harga yang murah untuk barang dan jasa yang loebih baik. Dari berbagai aspek, sistem pengadaan pemerintah di Indonesia belum berfungsi dengan baik. Sistem tersebut tidak berorientasi kepasar, rawan terhadap penyalahgunaan dan manipulasi, serta mengurangi nilai dana untuk kepentingan rakyat.” (Dikutip dari Coutry Procurement Assesment Report 2001, Bank Dunia)

Indonesia Procurement Watch

Indonesia Procurement Watch (“IPW”) adalah organisasi masyarakat sipil (civil society organization), nirlaba, nonpartisan yang didirikan oleh para aktivis antikorupsi dan pemerhati pengadaan barang dan jasa publik (public procurement) Indonesia pada tanggal 28 Oktober 2002.

Visi :
Terwujudnya tatapemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, berdasarkan prinsip-prinsip transparan, bertanggunggugat, adil, professional dan menegakkan supremasi hokum di Indonesia.

Misi :
Mananggulangi korupsi, kolusi dan nepotisme pada seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa publik melalui pengembangan peran pengawasan masyarakat, membantu pemerintah merumuskan kebijakan dan implementasi, serta mendorong profesionalisme dan etika pada seluruh pihak yang terkait. Diharapkan IPW dapat mendorong secara aktif dan efektif terwujudnya tatapemerintahan Indonesia yang baik dan bersih (good governance) di Indonesia.


Pengantar Ketua Umum

Tidak terasa lebih dari satu setengah tahun Indonesia Procurement Watch (IPW) hadir ditengah-tengah kita. Organisasi yang kita dirikan dengan mimpi besar ingin mewujudkan Indonesia yang bebas KKN itu, sedikit demi sedikit mulai menemukan bentuknya. Dari yang tidak ada menjadi ada. Dari yang sebelumnya tidak dikenal sama sekali menjadi lebih dikenal.

Kita patut bersukur kepada tuhan YME atas keberhasilan ini. Kita juga patut berterima kasih kepada teman-teman semua yang telah mau bersusah payah menjalankan roda organisasi lembaga yang kita cintai ini. Berbagai keterbatasan tenaga, dana dan waktu, tidak menjadi penghalang bagi teman-teman untuk menunjukan eksistensi IPW dengan penuh tanggung jawab dan rasa memiliki yang tinggi.

Kita patut berbangga di usia yang masih belia ini, IPW sudah mulai bisa disejajarkan dengan LSM-LSM lain yang telah lebih dulu ada. Salah satu parameternya adalah seringnya media-media massa menulis tentang kiprah IPW, misalnya dalam pengawasan pengadaan barang/jasa pemilu di Momisi Pemilihan Umum (KPU).

Seiring dengan semakin berkembang dan dikenalnya IPW, tatangan yang di hadapi pun semakin lama semakin berat. Tantangan itu tidak hanya datang dari dalam organisasi menyangkut kebutuhan sumber daya manusia yang berkualitas dan dukungan dana yang memadai, tapi juga tantangan dari luar menyangkut lemahnya peraturan, resiko kerja, bahkan penyebaran ide di masyarakat untuk lebih peduli dan mau mengawasi pengadaan barang/jasa.

Untuk menjawab tatangan itu, selam ini IPW telah melakukan berbagai kegiatan. Di antaranya menerbitkan newletter, mengirim pernyataan sikap, melakukan diskusi publik, audiensi, pelatihan dan sebagainya. Namun semua itu tidak cukup, karena persoalan penyimpangan pengadaan barang/jasa bukan hanya terjadi di Jakarta, tapi hampir disemua pelosok Indonesia. Untuk itu diperlukan sebuah dukungan riil dalam bentuk jaringan dan peluang-peluang yang dikembangkan IPW. Tanpa dukunagn itu, mustahil IPW dapat menjawab semua tantangan itu. Mengingat persoalan pengadaan barang/jasa semakin lama semakin menunjukan kompleksitas yang tinggi.

Saya mengajak semua orang untuk bergandeng tangan memajukan  IPW agar bukan hanya eksistensinya lebih dikenal masyarakat tapi juga manfaatnya semakin dirasakan bangsa ini, Amin.


Wasslam,
Prof. Dr. Komaruddin Hidayat
Ketua Umum 

Peran Masyarakat Sipil Menanggulangi Korupsi


Korupsi telah menjadi Agenda Global & Nasional

Penanggulangan korupsi sudah menjadi agenda global. Bagi Indonesia, yang dipersepsi sebagai negara terkotup di Asia (Survey PERC 2004) atau terkorup ke II dari 133 negara di dunia                 (CPI Transparency International), isu anti korupsi sudah lama menjadi agenda reformasi nasional. Berbagai penguatan kerangka hukum dan institusional di bangun, seperti UU Antikorupsi, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTK) dan sebagainya.

Namun pemberantasan korupsi di Indonesia ini ternyata tidak bisa diperankan semata oleh para elite politik dan aparat pemerintahan saja (eksekutif, legislative dan yudikatif), mengingat penyakit ini sudah berurat berakar dan menjangkiti berbagai sendi pemerintahan. Sebagai mana pengalaman di negara lain di dunia, peran masyarakat sipil baik secara terorganisir maupun individual yang berintegritas, diharpkan mampu mendorong perubahan ini pada percepatan dan hasil-hasil yang nyata. “korupsi paling merajalela terjadi dalam pengadaan barang/jasa publik” Donald Stromboom (mantan) Word Bank Consultants, hasil survey Transparency International.

Kebocoran dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Suatu fakta yang kerap luput dari perhatian rakyat banyak adalah bahwa praktek korupsi terbesar dan paling merajalela terjadi dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah (public procurement). Dalam perkiraan Bank Dunia tahun 2001, setiap tahunnya lebih dari 10 miliar Dollar Amerika atau sekitar 85 triliun Rupiah anggaran Pemerintah pusat. Baik untuk belanja rutin maupun proyek-proyek pembangunan, dibelanjakan melalui proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Bila benar apa yang disinyalir BPKP dan berbagai studi korupsi, bahwa dari pembelanjaan tersebut terjadi kebocoran       rata-rata 30%, maka dari keuangan pemerintah pusat saja potensi kebocoran bisa mencapai minimal 25 triliun Rupiah! Angka yang fantastis ini belum lagi termasuk potensi kebocoran anggaran pemerintah daerah dan perusahaan-perusahaan milik negara, yang jumlahnya jauh lebih besar lagi.

Kobocoran tersebut bisa terjadi adalam berbagai bentuk, transaksi yang tidak efisien karena salah urus atau terjadi penggelembungan harga sebagai hasil persekongkolan yang selisihnya diselewengkan ke kantung-kantung pribadi. Bentuk lain bisa berupa manipulasi spesifikasi barang/jasa yang di serahkan, sehingga dapat menimbulkan marjin haram yang dinikmati pengusaha maupun menjadi suap bagi oknum pejabat atau pengelola proyek pemerintah. Dengan berbagai pola penyimpangan, modus operandi korupsi dan persekongkolan ini akibatnya jelas, pemborosan asset negara yang notabene adalah uang rakyat yang diamanarkan untuk dikelola pejabat publik melalui administrasi pemerintahan.

Kerugian bagi rakyat

Hilangnya sumber daya ekonomi sedemikian besar tentunya menghambat peluang bagi rakyat untuk lepas dari jerat kemiskinan dan memperoleh peningkatan taraf hidup yang lebih baik di bidang pendidikan, kesehatan dan sebagainya. Modal fisik dan infrastruktur terancam cepat rusak Karena buruknya pengelolaan proyek-proyek pemerintah.
Korupsi juga merusak modal sosial, karena menjalar menjadi sesuatu hal yang ‘biasa’ atau kelaziman yang harus diterima dalam kehidupan masyarakat. Modal politik tergerus oleh meningkatnya ketidakpercayaan rakyat pada administrasi pemerintahan. Demikian pula ketidakpercayaan investor yang berdampak seretnya suntikan modal bagi bisnis yang dapat mendorong pembanguna kawasan.

Kelemahan sistematik dan upaya perbaikan

Kebocoran dalam pengadaan barang/jasa pemerintah bisa jadi merupakan akibat mismanajemen yang parah, atau bisa juga merupakan bagian dari korupsi sistemik yang merajalela dalam berbagai sektor dan struktur pemerintah Indonesia. Korupsi yang di sinyalir oleh UNDP sebagai penyakit yang kait mengait dalam berbagai sektor tatapemerintahan, meliputi adminitrasi publik, legislative, yudikatif, dunia usha dan sebagainnya. Bukan saja menjadi persoalan hukum dan politik, juga menjadi persoalan manajemen pemerintah, ekonomi, sosial bahkan etika. Semua berurat berakar menjadi belenggu yang sukar diurai atau diputus (Holloway, Memecah Belenggu Korupsi Sistemik).

Demikian pula halnya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah ini. Ranah dimana pemerintah dan dunia usaha bertransaksi ini selama beberapa dekade luput dari perhatian masyarakat banyak. Sebuah studi Bank Dunia yang dituangkan dalam Country Procurement Asessment Report (CPAR) 2001, mengungkapkan berbagai masalah yang bersifat structural dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia.

Dalam studi tersebut, sistem pengadaan barang/jasa pemerintah dinilai tidak berfungsi denga seharusnya. Berbagai kondisi yang didentifikasikan sebagai penyebab masalah ini, dapat dikelompokan menjadi :
o Kelemahan kerangka hukum dan kelembagaan. Peraturan yang kurang lengkap dan tumpang tindih dan tidak adanya peraturan yang cukup tinggi, setingkat undang-undang, masih dianggap menjadi masalah dalam kerangka hukum ini. Demikian pula tidak ada lembaga pemerintah khusus yang menyusun kebijakan atau regulasi dan memantau pelaksanaannya.
o Kelemahan kapasitas pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah. Kurangnya pejabat publik yang mempunyai kualitas pengetahuan dan keterampilan memadai, membuat manajemen pengadaan barang/jasa pemerintah kerap tidak mencapai hasil yang optimal. Kebutuhan akan sumber daya manusia ini bahkan semakin besar dalam era otonomi daerah dimana kegiatan pembangunan termasuk proses pengadaan barang/jasanya didelegasikan ke berbagai pemerintah daerah.
o Kelemahan kepatuhan terhadap peraturan, pengawasan dan penegakkannya. Pengabaian atau pelanggaran terhadap aturan yang mengatur sistem dan prosedur, bisa jadi merupakan kelalaian. Namun bisa juga merupakan bagian dari suatu penyalahgunaan wewenang plus persekongkolan secara sistematis demi keuntungan prbadi maupun kelompok. Keduanya merugikan rakyat yang menitipkan asset dan amanat itu kepada pejabat publik yang mengelola administrasi pemerintahan. Pengawasan dan penegakkan aturan yang tidak efektif semakin menyuburkan praktek-praktek pelanggaran ini.

Atas indentifikasi berbagai masalah ini, pemerintah Indonesia telah mulai mengadakan langkah-langkah sebagaimana direkomendasikan studi ini. Misalnya revisi Keputusan Presiden (Keppres)      No.18 Tahun 2000 dengan Keppres No. 80 Tahun 2003. suatu sistem pendidikan dan sertifikasi profesi pengadaan barang/jasa publik juga mulai dikembangkan. Suatu lembaga pemerintah semacam National Public Procurement Office juga akan dibentuk. Studi tersebut juga merekomendasikan untuk meningkatkan peran masyarakat sipil dan pemantauan masyarakat sipil terhadap pengadaan barang/jasa pemerintah.

Peran Masarakat Sipil

Dalam upaya memperbaiki sistem pengadaan barang/jasa pemerintah, sekaligus meretas belenggu korupsi sistemik di dalamnya, tidak akan cukup bergantung pada inisiatif dan peranserta pemerintah (eksekutif, legislative, yudikatif), tanpa partisipasi aktif rakyat atau berbagai komponen masyarakat sipil. Demikian pula halnya dalam pembenahan sistem dan praktek pengadaan barang/jasa pemerintah ini. Sebagai pengalaman dari beberapa dekade lalu, fungsi pengawasan internal, fungsi dan structural pemerintah tidak kunjung memadai membendung merajalelanya korupsi. Apalagi dalam paradigma baru tatapemeritahan (governance), dalam pengadaan barang/jasa pemerintah ini masyarakat sipil adalah salah satu stakeholer, yaitu penerima manafaat (beneficiaries) disamping pemerintah sebagai pengguna (user) dan perusahaan swasta sebagai penyedia (provider). 

Organisasi masyrakat sipil, jurnalis media massa cetak dan elektronik, organisasi sosial, keagamaan, masyarakat /lembaga akademik, kaum professional, pranata tradisional/adat, forum warga dan sebagainya merupakan komponen masyarakat sipil yang seyogianya berperan dalam pengembangan tatapemerintahan, termasuk menaggulangi penyakit korupsi.

Beberapa peran yang dapat dikembangkan masyarakat sipil termasuk,
o Partisipasi aktif dalam pembangunan kerangka hukum dan kebijakan publik melalui fungsi sosialisasi dan konsultasi. Misalnya dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat dalam undang-undang, peraturan pemerintah pusat, peraturan pemerintah daerah (Perda) yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Termasuk juga memperjuangkan penegakan perinsip-perinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam kerangka peraturan tersebut.
o Peran pengawasan, yang dikenal dalam undang-undang sebagai fungsi ‘ pengawasan masyarakat’ dalam mengelola pengadaan barang/jasa di instansi-instansi pemerintah tingkat pusat, provinsi maupun Kabupaten/Kota. Peran aktif masyarakat dalam pengawasan ini diharapkan dapat mencega berkembangnya penyimpangan, menekan peluang atau memperbesar resiko korupsi. Peran ini dapat diwujudkan misalnya, dengan mempertanyakan penyimpangan tersebut kepada instansi yang bersangkutan, dan bila tidak mendapat tanggapan yang memuaskan, melaporkan kepada :
• pimpinan instansi bersangkutan atau atasan yang lebih tinggi;
• aparat pengawas internal seperti BPKP dan Inspektorat;
• DPR atau DPRD yang mempunyai fungsi pengawasan dan pemerintahan;
• Lembaga penyelidik dan penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan sebagainya;
• Lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam advokasi atau pengawasan pemerintah dan/atau pers.


Tantangan

Namun dalam pengembangan perannya, beberapa masalh masih menghadang bagi masyarakat sipil, di antaranya ;
o Resistensi dari oknum beebagai institusi pemerintah ditingkat pusat maupun daerah terhadap peran dan keterlibatan masyarakat sipil dalam pemantauan. Hal ini banyak terjadi pada hal yang bersifat mendasar, sebagai prinsip tranparansi dan akuntabilitas dengan menutup akses informasi kepada masyarakat sipil, yang secara tegas dan eksplisit diatur dalam peraturan mengenai pengadaan barang/jaa pemerintah.
o Lemahnya kapasitas masyarakat sipil. Kelemahan ini bisa terdapat pada tingkat individual, kelembagaan maupun structural atau lingkungan tatapemerintahan. Hal ini termasuk kurangnya perhatian, minat dan perhatian masyarakat terhadap isu tatapemerintahan di tinglkat pusat maupun local, sampai pengetahuan tetang kerangka peraturan serta keterampilan dalam melakukan pemantauan dan menindak lanjuti temuan penyimpangan. Padahal secara langsung maupun tidak, isu tatapemerintahan ini mempengaruhi hajat hisup mereka. Kelemahan kapasitas masyarakat ini juga termasuk pengelolan dan sumberdaya masyarakat sipil dalam mengorganisasikan agenda-agenda tatakepemerintahan.

Berangkat dari keprihatinan atas berbagai masalah dalam sistem dan praktek pengadaan publik di Indonesia, serta komitmen untuk memberikan kontribusi berupa sinergi sumbsrdaya untuk pemecahannya, para tokoh yang berasal dari masyarakat sipil, dunia usaha dan pemerintah tersebut mendeklarasikan terbentuknya Indonesia Procurement Watch pada tanggal 28 Oktober 2002.

 Indonesia Procurement Watch

Indonesia Procurement Watch (“IPW”) adalah organisasi masyarakat sipil (civil society organization), nirlaba, nonpartisan  yang didirikan oleh para aktivis anti korupsi dan pemerhati pengadaan barang dan jasa punblik (publik procurement).

Sebagai suatu lembaga masyarakat IPW didirikan dan dikembangkan untuk visi: Terwujudnya tatapemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, berdasarkan prinsip-prinsip transparan, bertanggunggugat, adil, professional dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.

IPW pun dikembangkan dengan misi: Mananggulangi korupsi, kolusi dan nepotisme pada seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa publik melalui pengembangan peran pengawasan masyarakat, membantu pemerintah merumuskan kebijakan dan implementasi, serta mendorong profesionalisme dan etika pada seluruh pihak yang terkait. Diharapkan IPW dapat mendorong secara aktif dan efektif terwujudnya tatapemerintahan Indonesia yang baik dan bersih (good governance).

Peran IPW

Dalam kiprahnya, IPW menjalankan peran sebagai pusat kajian dan rekomendasi kebijakan, pemberdayaan masyarakat, pengembangan jaringan komunikasi serta pemantauan.
o Kajian dan Rekomendasi Kebijakan,  IPW  dengan sumberdaya ahli pengadaan publiknya, bertujuan memberikan kontribusi sebesar-besarnya pada pengembangan kerangka hukum maupun sistem manajemen pengadaan publik. Peran i8ni diwujudkan melalui penyelenggaraan berbagai bentuk kajian seperti penelitian, forum diskusi dan seminar yang hasilnya disampaikan sebagai rekomendasi kepada berbagai pihak dan dipublikasikan ke masyarakat luas. Selain secara proaktif menyampaikan rekomendasi, IPW juga terbuka pada permintaan berbagai pihak untuk kunsultasi mengenai pengadaan publik.
o Pemberdayaan Masyarakat Sipil melalui sosialisasi dan pelatihan. Tujuan menegakkan Good Publik Procurement Governance, diantaranya dicapai dengan membangun kerjasama efektif di antar tiga pilar kemitraan yaitu pemerintah, dunia usaha dan masyarakat sipil, untuk memotivasi memberdayakan partisipasi masyarakat tersebut, IPW melaksanakan berbagai program, meliputi kampanye melalui media massa dan pelatihan bagi kelompok-kelompok masyarakat yang akan berperan akatif dalam pengadaan publik di berbagai daerah.
o Pengembangan jaringan komunikasi dan pemantauan. Upaya preventif, detektif dan refresif atas tindakan KKN dalam proses pengadaan publik diberbagai sector dan daerah, dengan partisipasi pemantauan masyarakat yang bersangkutan. Sambil membekali masyarakat dengan pengetahuan yang memadai, IPW juga menjadi fasilitator bagi berbagai upaya masyarakat sipil untuk melakukanpemnatauan atas pengadaan publik didearahnya.
o Pengawasan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah. IPW dan jaringan pemantauannya di berbagai kawasan di Indonesia melakukan pemantauan dengan menindaklanjuti penyimpangan pada kegiatan pengdaan barang/jasa di instansi-instansi pemerintah di tingkat pusat, provinsi dan daerah. Tindak lanjut IPW terhadap penyimapangan ini meliputi :
• Pelaporan pimpinan instansi bersangkutan atau atasan yang lebih tinggi;
• Pelaporan kepada aparat pengawasan internal pemerintahseperti BPK, BPKP atau Inspektorat;
• Pelaporan kepada DPR atau DPRD yang mempunyai fungsi pengawasan pada pemerintahan;
• Pelaporan lembaga penyelikan dan penegakkan hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebagainya.
• Penggalangan opini publik melalui media massa dan kerjasama engan lembaga-lembag swadaya masyarakat yang bergerakk dalam advokasi atau pengawasan pemerintahan lainya.

Layanan Umum

Lintas online – Situs Berita di Internet yang diperbaharui setiap hari. Memuat berita, artikel dan referensi actual yang berhubungan dengan korupsi dan korupsi di pengadaan barang/jasa pemerintah. Dikelola dengan etika dan metode jurnalistik dan dikembangkan untuk menjadi ‘kantor berita’ khusus isu korupsi di Indonesia yang dapat dikutip oleh media massa nasional internasional. Kunjungi http://iprocwatch.org

Buletin IPW/Lintas Cetak publikasi cetak bulanan yang didistribusikan kepada para pengambil keputusan di pemerintahan pusat dan daerah, pimpina bisnis dan organisasi masyarakat sipil, yang memuat wacana sekitar penangulangan korupsi dan isu-isu pengadaan barnag/jasa pemerintah.

Pelatihan/Lokakarya
o PROCWATCH: Pelatihan Aktifis Masyarakat sipil dan Jurnalis sehingga dapat melaksanakan peran pemantauan efektif pada pengadaan barang/jasa pemerintah di berbagai lembaga dan proyek pemerintah tingkat nasional maupun daerah, sehingga mereka dapat berpartisipasi secara efektif dalam mencegah korupsi, mengamankan pelaksanaan APBN/APBD dan membangun Tatakelola Pemerintahan yang baik.

o PROCMADMIN: Lokakarya bagi Aparat pemerintahan daerah untuk dapat melaksanakan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip dan prosedur pengadaan barang/jasa yang berlaku dan mempersiapkan aparat untuk mengikuti ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

o PROCONTROL: Lokakarya bagi anggota legislative di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sehingga mereka dapat berperan secara efektif dalam pengawasi pengadaan barang/jasa pemerintah mencegah korupsi mencegah korupsi, mengamankan pelaksanaan APBN/APBD dan membangun Tatakelola Pemerintahan yang baik.

Pemanatauan pengadaan barang/jasa pemerintah di berbagai instansi secara proaktif maupun berdasarkan pengaduan masyarakat, IPW mengadakan pemantauan terhadap kegiatan-kegiatan pengadaan diberbagai instansi pemerintah dan menindaklanjuti indikasi penyimpangan baik dengan investigasi lebih lanjut maupun ke lembaga-lembaga berwenang.

Hotline dan tindak lanjut pengaduan masyarakat sacara reaktif IPW melalui hotline telepon, fax,     e-mail dan website bagi pengaduan masyarakat mengenai penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa di instansi-instansi pemerintah, dan menindaklajuti laporan/pengaduan itu dengan investigasi lebih lanjut maupun ke lembaga-lembaga berwenang.

 



 Struktur organisasi

 

Indonesia Procurement Watch

 

(IPW)

 

PARA PENDIRI

 

BADAN PENASEHAT

Agus Rahardjo

 

Ir. Firmansyah Rahim, MSc

Ai Mulyadi Mamoer

 

Ai Mulyadi Mamoer

Amir Husin Daulay

 

Bambang Warih Koesoema

Arfan Sofan

 

Drs. Mar’ie Muhammad, MA

Bambang Warih Koesoema

 

Drs. Muhammad Abduh

Batara Lumbanraja

 

Todung Mulya Lubis, SH

Budihardjo Hardjowiyono

 

Djoko Susilo

Djoko Susilo

 

Ir. Batara Lumbanraja

Firmansyah Rahim

 

 

Hayie Muhammad

 

BADAN PENGAWAS

Hermawan Kaeni

 

Suryo B. Sulisto

Imran R. Kartawijaya

 

Arfan Sofan

Komarudin Hidayat

 

Drs. Warsowiwoho MBA

M. Farid

 

 

Manalu Mamora

 

BADAN PENGURUS

Mar’ie Muhammad

 

Ketua

Muhammad Abduh

 

Prof. Dr. Komaruddin Hidayat

Pacifico Floresca

 

Wakil Ketua

Rusman Ismail

 

Drs. Sarwedi, M.Si.

Sakdun

 

Budihardjo Hardjowiyono

Sarwedi

 

Sekretaris

Subagya Sastrosugito

 

Rusman Ismail

Suroto Prayitno

 

Hayie Muhammad

Suryo B. Sulisto

 

Bendahara

Todung Mulya Lubis

 

Suroto Prayitno

Warsowiwoho

 

Eksekutif Komite

 

 

Budihardjo Hardjowiyono

 

 

Direktur Eksekutif

 

 

Hayie Muhammad

 

 

Direktur Investigasi & Program

 

 

Eksekutif Staf

 

 

Sidahlta Arief B.

 

 

Indu Devi Sartadi

 

 

Kiki Bambang

 

 

Nusje KS

 

 

Arie Sukmawan

 

 

RM. Rusdi

 

Comments
Add New Search
muryadi   |125.163.64.xxx |2010-02-23 03:37:39
Bagaimana/apa kegiatan pada tingkat bawah (kota kecil)
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Terakhir Diupdate ( Minggu, 31 Mei 2009 19:06 )  

Profile IPW

Agenda

March 2010
S M T W T F S
28 1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31 1 2 3

Web Link LSM

Web Link Pemerintahan

Web Link Berita