Indonesia Procurement Watch

You are here: Home

Indonesia Procrement Watch

Undangan Press Conference

Kepada Yth,
Rekan Wartawan
Media Cetak dan Elektronik
Di Jakarta

Hal: Undangan Peliputan

Dengan hormat,

Setelah melakukan investigasi mendalam, Indonesia Procurement Watch (IPW) menemukan berbagai bukti (dokumen) yang menguak konspirasi dan persaingan usaha yang tidak sehat yang berakibat  tender mega proyek  MRT tersebut tak kunjung selesai. Berbagai bukti lanjutan yang kami temukan menunjukan terjadi konspirasi dan pengaturan tender.

Untuk hal tersebut IPW akan melakukan/membuat laporan secara resmi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Untuk itu kami mengundang rekan wartawan untuk meliput yang akan dilaksanakan pada:


Hari        : Rabu
Tanggal    : 3 Juni 2009
Tempat    : Kantor KPPU. Jl. Ir. H. Juanda No. 36  Jakarta Pusat  
Waktu        : Jam. 10.00. WIB

Demikian undangan ini kami sampaikan atas kesediaan dan kehadiran kami ucapkan tarimakasih.

Indonesia Procurement Watch (IPW)



Hayie Muhammad
Direktur Investigasi/Program                
      Informasi: 837 86886, 0816 110 7677, 0813 180 44350
 
 

Kesiapan Pemerintah dalam Penerapan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (1)

Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau yang sering disebut sebagai UU KIP, secara efektif akan berlaku mulai tanggal 30 April 2010. Berlakunya UU KIP tersebut tentu saja akan memberikan berbagai macam implikasi sebagaimana lazimnya apabila suatu kebijakan terutama setingkat UU diterapkan di daerah.

Apabila dilihat secara konteks hubungan antara pemerintah daerah dan warganegaranya, secara garis besar implikasi penerapan UU KIP tersebut melekat pada dua pihak, yaitu penyelenggara pemerintahan daerah dan masyarakat atau publik. Pada pihak penyelenggara pemerintahan daerah, ada beberapa implikasi penerapan UU KIP, seperti kesiapan pemerintah daerah untuk mengklasifikasikan informasi publik menjadi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta, dan informasi yang wajib disediakan. Implikasi lain bagi pemerintah daerah pada saat UU KIP diterapkan nantinya adalah semua urusan tata kepemerintahan berupa kebijakan-kebijakan publik, baik yang berkenaan dengan pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa pemerintah, penyusunan anggaran pemerintah, maupun pembangunan di daerah harus diketahui oleh publik, termasuk juga isi keputusan dan alasan pengambilan keputusan kebijakan publik serta informasi tentang kegiatan pelaksanaan kebijakan publik tersebut beserta hasil-hasilnya harus terbuka dan dapat diakses oleh publik. Sehingga ada konsekuensi bahwa aparatur pemerintahan atau badan publik harus bersedia secara terbuka dan jujur memberikan informasi yang dibutuhkan publik, hal seperti ini bagi sebagian atau mungkin seluruhnya dari aparat pemerintah atau badan publik merupakan hal yang belum atau tidak terbiasa untuk dilakukan. Tetapi implikasi ini beserta konsekuensinya tetap harus dihadapi sejalan dengan penerapan UU KIP.

Implikasi penerapan UU KIP terhadap masyarakat atau publik adalah terbukanya akses bagi publik untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, terbukanya akses bagi publik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembuatan kebijakan publik, termasuk didalamnya akses untuk pengambilan keputusan dan mengetahui alasan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Kemudian implikasi yang dipandang sangat penting adalah dengan adanya penerapan UU KIP ini daya kritis masyarakat atau publik terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan terutama pelayanan publik semakin meningkat dan diperkirakan tingkat penilaian atau pengaduan masyarakat atau publik terhadap kualitas layanan publik juga semakin meningkat.

Implikasi lain sejalan dengan meningkatnya daya kritis masyarakat, adalah peningkatan pengetahuan masyarakat mengenai hak-hak mereka dalam pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah. Sehingga apabila suatu saat terjadi ketimpangan atau permasalahan dalam pelayanan publik, maka akan banyak pengaduan masyarakat berkaitan dengan kualitas pelayanan publik tersebut. Meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai proses penyelenggaraan pemerintahan, juga merupakan implikasi yang akan dihadapi dalam penerapan UU KIP. Dan hal tersebut dapat meningkatkan minat dan keinginan masyarakat untuk berperan serta dan berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kapasitas masing-masing. Dengan melihat berbagai implikasi yang telah disebutkan di atas baik yang dihadapi oleh masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan daerah, maka timbul suatu pertanyaan sejauh mana kesiapan pemerintah daerah dalam mengantisipasi berbagai implikasi tersebut, paling tidak adalah selama satu tahun sejak UU KIP efektif diterapkan ada langkah-langkah baik itu berapa kebijakan maupun penguatan kelembagaan pemerintah daerah untuk meminimalkan benturan (baca : konflik) yang terjadi akibat implikasi penerapan UU KIP.

Langkah awal yang harus dilakukan untuk kesipan pemerintahan daerah dalam penerapan UU KIP adalah bahwa sesuai amanat UU KIP, pada tingkat pusat, propinsi, dan jika diperlukan pada tingkat kabupaten/kota harus dibentuk Komisi Informasi, yang merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang¬Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. Dan mengingat adanya suatu kebutuhan akan adanya suatu kelembagaan yang mandiri dan dapat menjadi mediasi dalam resolusi konflik yang berkaitan dengan layanan informasi publik di daerah, maka seyogyanya sejak awal harus didorong inisiatif pembentukan Komisi Informasi di daerah, paling tidak di tingkat propinsi yang merupakan mandatory/kewajiban dari penerapan UU KIP.
Pembuatan aturan atau kebijakan mengenai Mekanisme Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dalam Layanan Informasi Publik, seharusnya sudah dapat diinisiasi sejalan dengan pembentukan Komisi Informasi, karena pada pasal 26 ayat (1) huruf a UU KIP, ditegaskan bahwa tugas Komisi Informasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam UU ini. Dan tahap awalnya tentu saja ada proses pengaduan dari masyarakat, sehingga perlu ditetapkan suatu kebijakan mengenai Mekanisme Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dalam Layanan Informasi Publik.
Implikasi terhadap penyelenggara pemerintahan daerah untuk mengklasifikasi berbagai informasi publik di daerah, memberikan suatu konsekuensi pada struktur pemerintahan daerah yaitu kebutuhan untuk membentuk Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk pengelolaan layanan dan penyebaran informasi. Karena dengan adanya UU KIP, maka dapat diartikan bahwa layanan informasi publik juga merupakan salah satu layanan kepada publik yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah. Sehingga di daerah perlu dibentuk SKPD yang khusus menangani layanan informasi publik yang terpadu dan satu pintu. Layanan informasi publik yang terpadu dan satu pintu bertujuan untuk memaksimalkan layanan informasi publik oleh pemerintah daerah dan pengelolaan data dan informasi dari badan-badan publik, sehingga badan-badan publik tersebut dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi utamanya tanpa terganggu oleh berbagai urusan yang berkaitan dengan layanan informasi publik. Pada beberapa kabupaten/kota penamaan instansi atau nomenklaturnya berbeda-beda, ada yang menamakan Dinas Layanan Informasi, Dinas Informasi dan Komunikasi, Kantor Pelayanan Informasi, atau nama lain yang sejenis baik itu berbentuk badan, dinas, maupun kantor bahkan unit. Seperti yang disampaikan diawal, ada implikasi meningkatnya daya kritis masyarakat atau publik terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan terutama pelayanan publik dan diperkirakan tingkat penilaian atau pengaduan masyarakat atau publik terhadap kualitas layanan publik juga semakin meningkat. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, perlu ditetapkan suatu kebijakan mengenai Mekanisme Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dalam Pelayanan Publik.

Kemudian ada implikasi mengenai tuntutan transparansi atau keterbukaan dalam informasi yang berkaitan dengan proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka akan mengakibatkan peningkatan pengetahuan masyarakat mengenai segala hal yang berkaitan dengan proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Sehingga apabila suatu saat terjadi ketimpangan atau permasalahan dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, baik itu dari segi perencanaan, pelaksanaan kegiatan, sampai hasil yang diperoleh,maka akan banyak pengaduan masyarakat berkaitan dengan proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tersebut. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, perlu ditetapkan suatu kebijakan mengenai Mekanisme Pengelolaan Pengaduan Masyarakat dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,Pembuatan atau penetapan kebijakan mengenai Mekanisme Pengelolaan Pengaduan Masyarakat baik dalam Pelayanan Publik maupun Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah tersebut, bertujuan agar setiap pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik maupun Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dapat dikelola atau ditangani dengan baik dan benar, mulai dari pendokumentasian pengaduan sampai dengan proses penyelesaian permasalahan yang diadukan.
Kebijakan mengenai Mekanisme Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan juga dibutuhkan dalam rangka mengantisipasi adanya implikasi meningkatnya minat dan keinginan masyarakat untuk berperan serta dan berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, yang secara substansi inti mengatur sarana atau media dan aturan main yang dapat memfasilitasi minat dan keinginan masyarakat untuk berperan serta dan berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari partisipasi dalam perencanaan pembangunan dan proses penyusunan anggaran pembangunan daerah, sampai dengan pemantauan pelaksanaan program pembangunan dan pemanfaatan anggaran pembangunan. Dengan banyaknya hal yang harus dilakukan untuk kesiapan pemerintahan daerah dalam penerapan UU KIP, terlihat bukan merupakan suatu pekerjaan yang mudah, tetapi paling tidak dalam satu tahun ini sudah harus ada kemauan, upaya, dan inisiatif dari berbagai pihak baik pemerintah maupun masyarakat sipil secara bersama-sama untuk mewujudkan berbagai hal seperti yang telah disampaikan di atas sebagai upaya untuk menciptakan suatu tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Sumber : Media Center
               http://artikeldanopini.blogspot.com/
               ditulis Oleh Yusran, Selasa, 25 Mei 2010

   

Daftar Rekomendasi National Summit

Jakarta - Pelaksanaan acara National Summit ajang rembuk nasional antara pemerintah dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder ) di Indonesia berakhir, pemerintah menerima ratusan masukan untuk dijadikan sebagai bahan perumusan program 100 hari dan 5 tahun ke depan.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa yang bertindak sebagai Ketua Pelaksana National Summit mengatakan ada 3 bidang yang dibahas yaitu di bidang Perekonomian, Kesejahteraan Rakyat, dan Polhukham.

Berikut garis besar daftar masukan atau rekomendasi yang didapat pemerintah dari 3 bidang tersebut:

Rekomendasi bidang Perekonomian :

1. Sektor infrastruktur
•    Perlunya Perppu pengadaan tanah
•    Pengelolaan dana BLU
•    Perbaikan skema kerjasama pendanaan pemerintah dan swasta
•    Pengadaan Lembaga Pembiayaan Infrastruktur

2. Sektor Revitalisasi Industri dan Jasa
•    Perbaikan kinerja PLN untuk meminimalkan pemadaman
•    Perbaikan kinerja Perusahaan Gas Negara sehingga suplai gas kepada industri stabi

3. Sektor Ketenagakerjaan
•    Perbaikan infrastruktur transportasi khususnya di pelabuhan besar dan peningkatan kapasitas

4. Sektor Pariwisata
•    Pengurusan visa di bandara

5. Sektor Energi
•    Jaminan pasokan energi dari pemerintah merevisi Perpres No.71 tahun 2005 tentang penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu
•    Menerbitkan Perpres tentang proyek percepatan pembangunan proyek pembangkit listrik 10 ribu megawatt tahap II

6. Sektor Energi Terbarukan
•    Keringanan pajak untuk energi terbarukan

7. Sektor Pemberdayaan UMKM
•    Pembentukan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) melalui UU
•    Perbaikan prosedur pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR)

8. Sektor Transportasi
•    Penyelesaian kerangka regulasi logistik di antaranya menyusun jaringan transportasi laut yang terintegrasi untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua, dan meningkatkan pelayanan angkutan umum massal di kota-kota besar

9. Sektor Pangan
•    Penelaahan kembali peraturan terkait tata ruang dan ketersediaan lahan termasuk hutan.

Rekomendasi Bidang Polhukam

1. Pemantapan otonomi daerah dan pembangunan daerah
•    Evaluasi terhadap keinginan pemekaran daerah
•    Pilkada diselenggarakan daerah lebih efisien, efektif dan tidak berdampak pada kenyaman masyarakat
•    Perimbangan dana alokasi umum ke daerah
•    Pelayanan publik, aparatur perlu memenuhi pelayanan yang lebih cepat

2. Pelayanan publik dan reformasi birokrasi
•    Penguatan pengaduan lembaga masyarakat terkait pemerantasan korupsi.
•    Masalah perizinan yang lebih cepat

3. Pencegahan dan pemberantasan korupsi
•    Bagaimana interaksi pemantapan hubungan antar lembaga hukum KPK, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan
•    Lembaga perlindungan saksi perlu diberdayakan

4. Reformasi bidang hukum dan perlindungan ham
•    Koordinasi antara produk hukum di pusat dan daerah atau sektoral yang tumpang tindih.
•    Rekrutmen aparat bidang hukum maka calonnya harus bagus.
•    Kepastian hukum bagi pengusaha, birokrat yang melaksanakan program pemerintah.

5. Pemberantasan dan pencegahan terorisme dan pertahanan.
•    Rumusan UU 15 (anti teror) untuk dipertajam, untuk memperkuat undang-undang
•    Hasil penyelidikan intelejen bisa dipakai penegak hukum terkait teroris.
•    Teroris tidak hanya ditangani oleh aparat yaitu polisi, harus tanggung jawab semua komponen bangsa, sebagai bagian pencegahan.
•    Bidang pertahanan, penambahan anggaran Rp 5 trilun di 2010 tidak bisa mengejar idle selama 15 tahun.

Sehingga perlu terobosan, yaitu memberdayakan industri dalam negeri dan pembiayaan dalam negeri.
Sementara rekomendasi di bidang Kesra cukup normatif, antara lain soal perundingan antara buruh dengan pengusaha harus diselesaikan jika terjadi perselisihan hubungan industrial, penguatan kelembangaan antara BNP2TKI antara Depnakertrans dan lain-lain.

Bidang kesehatan yaitu upaya peningkatan pelayanan kesehatan, peningkatan kesejahteran masyarakat, pengendalian penyakit yang disebabkan oleh bencana dan lain-lain.

Untuk bidang pendidikan yaitu peningkatan kualitas lulusan terbaik, peningkatan pendidikan dasar 9 tahun, penyediaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang efektif dan akuntable. Peningkatan kesempatan lulusan SD/MI keluarga miskin untuk melanjutkan ke SMP, peningkatan mutu proses pembelajaran, peningkatan kualitas dan distribusi guru, peningkatan kompetensi guru dan lain-lain.

Sumber : detik.com - Jumat, 30/10/2009 (dnl/dnl)

 

Danny Setiawan Masuk Bui, Hengky Samuel Minta Maaf

Jakarta - Direktur PT Istana Sarana Raya, Hengky Samuel Daud meminta maaf kepada mantan gubernur Jawa Barat Danny Setiawan. Karena Hengky, Danny terjerat kasus korupsi.

"Saya mohon maaf Bapak jadi ditahan. Kalau ada kesalahan itu bukan karena saya," ucap Hengky di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2009).

Danny yang hadir sebagai saksi hanya mangut-mangut saja mendengar penyesalan Hengky. Oleh pengadilan Tipikor, Danny divonis 4 tahun penjara atas pengadaan damkar.

Karena perusahaan Hengky, Danny kini terpaksa mendekam di penjara. Melalui sebuah radiogram, perusahaan Hengky ditunjuk secara langsung sebagai rekanan tunggal pengadaan damkar di Pemprov Jabar.

Di kesempatan ini, Hengky juga membantah ia menghubungkan Danny dengan mantan Mendagri Hari Sabarno. Hengky mengaku tidak punya keberanian untuk menghubungi Hari.

"Tidak pernah telepon Pak Hari Sabarno, tidak pernah saya melancang diri," tegasnya.


Sumber : detik.com (nik/lom)

   

Halaman 1 dari 18

Profile IPW

Agenda

February 2012
S M T W T F S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 1 2 3

Web Link LSM

Web Link Pemerintahan