Indonesia Procurement Watch

You are here: Home Berita Utama Kisruh tender MRT Jakarta yang tak kunjung tuntas

Kisruh tender MRT Jakarta yang tak kunjung tuntas

E-mail Cetak PDF

Sejak tertangkapnya beberapa komisioner KPU 2004 lalu terkait kasus tindak pidana korupsi dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, serta kenyataan yang dipaparkan oleh KPK bahwa  80 persen korupsi terjadi dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 5 tahun 2004 tentang  Percepatan Pemberantasan Korupsi. Pada pasal 6 ketentuan tersebut memuat intruksi ”melaksanakan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara konsisten untuk mencegah berbagai kebocoran dan pemborosan penggunaan uang negara baik yang berasal dari APBN maupun APBD”.

Sejak keluarnya Inpres tersebut pemerintah Indonesia terus melakukan perbaiakan dan penyempurnaan aturan dan ketentuan tentang Tender. Pada tahun 2006 pemerintah merevisi Keppres 80/2003 dengan mengeluarkan Perpres 8 Tahun 2006.

Upaya pemerintah tersebut kini mulai membuahkan hasil. Walaupun belum dapat dikatakan telah sempurna namun proses tender sudah lebih baik dibanding waktu lalu. Kompetisi yang sehat, keterbukaan, profesionalitas mulai terbentuk serta  perilaku KKN aparat penyelenggara tender mulai menghilang.

Namun upaya perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah  terhadap tender tercederai dengan kekisruhan tender MRT Jakarta. Tender MRT yang telah berlangsung 11 bulan (belum pernah terjadi) menemui jalan buntu setelah adanya intervensi JICA pada proses tender MRT tersebut. Apa yang dilakukan oleh JICA tersebut sangat bertentangan dengan aturan main tender di Indonesia. Perilaku JICA tersebut dapat dibaca sebagai sikap memihak kepada salah satu peserta tender yaitu Nippon Koei, hal ini dibuktikan dengan adanya surat JICA expert Mr. Y. Miura kepada  Direktur Jenderal Perkeretaapian dan Menteri Perhubungan sesaat sebelum surat penetapan pemenang tender MRT. Surat tersebut intinya berisi:

1.    Mempengaruhi  agar konsorsiumnya mendapatkan nilai yang lebih tinggi
2.    Menambahkan/memperbaiki dokumen setelah pemasukan dokumen tender
3.    Menjatuhkan reputasi peserta tender lainnya

Hal ini adalah suatu pelanggaran mendasar terhadap dokumen Request for Proposal (RFP) sebagai satu-satunya dokumen tender sebagai acuan yang diberikan kepada setiap konsorsium konsultan peserta tender. Pada halaman 14 butir 5.1 tercantum: ”From the proposals are opened to the time the contract is awarded, any effort by the firm to influence the Employer’s Proposal evaluation, proposal comparison or Contract award decision may result in the rejection of the Consultant’s proposal”

Berkaitan dengan itu Keppres 80/2003 sebagai acuan utama tender di Indonesia pada BAB V (pembinaan dan pengawasan) – bagian ketiga (tindak lanjut pengawasan)- pasal 49 ayat 2, juga secara tegas melarang penyedia jasa:

a.    berusaha memengaruhi panitia pengadaan/pejabat yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginan yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan/kontrak, dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.    Membuat dan atau menyampaikan dokumen dan atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan  pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan;

Selanjutnya berdasarkan pasal 49, ayat 1, tertulis:

“Kepada para pihak yang ternyata terbukti melanggar ketentuan dan prosedur pengadaan barang/jasa, maka”
a. Dikenakan sanksi administrasi;
b. Dituntut ganti rugi/digugat secara perdata;
c. Dilaporakan untuk diproses secara perdata;

Menurut investigasi kami batir-butir yang dikemukakan Nippon Koei adalah:
1.    Informasi yang tidak benar/menyesatkan
2.    Terlepas dari benar dan tidak benarnya tindakan tersebut adalah dilarang karena melanggar ketentuan tender (post bidding).

Sesungguhnya, dalam suatu proses pelelangan/tender yang benar, para peserta lelang dilarang melakukan upaya apapun kepada penyedia jasa untuk memengaruhi hasil evaluasi lelang.


Rekomendasi:

1.    Mendesak Pemerintah untuk memaksimalkan fungsi pengawasan internal di Departemen teknis terhadap proses pelelangan Mega Proyek MRT ini
2.    Mendesak Pemerintah Indonesia untuk Melepaskan diri dari berbagai tekanan untuk memenangkan proyek MRT ini
3.    Tetap konsisten terhadap ketentuan Keppres 80 tahun 2003 sebagai acuan utama tender di Indonesia

Jakarta, 29 Mei 2009
Indonesia Procurement Watch



Hayie Muhammad
Direktur Investigasi/Program

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Terakhir Diupdate ( Kamis, 16 Juli 2009 14:17 )  

Profile IPW

Agenda

March 2010
S M T W T F S
28 1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31 1 2 3

Web Link LSM

Web Link Pemerintahan

Web Link Berita