Indonesia Procurement Watch

You are here: Home Berita Utama Intervensi JICA bataltakan surat MENHUB hasil tender MRT Jakarta

Intervensi JICA bataltakan surat MENHUB hasil tender MRT Jakarta

E-mail Cetak PDF

 - Sudah sekian lama masyarakat Jakarta mendambakan sistem transportasi masal seperti MRT (Mass Rapid Transportation)  yang dimiliki oleh Singapura, Manila, Kuala Lumpur, Bangkok dan sebentar lagi Hanoi, dan berbagai kota lain di Asia. Kemacetan yang tidak terpecahkan menjadikan MRT sebagai pamungkas solusi kemacetan Jakarta.


Setelah menunggu sekian lama, ”mimpi” masyarakat Jakarta memiliki akan MRT segera terwujud. Melalui Departemen Perhubungan, Tender Mega Proyek senilai Rp. 11 triliun mulai dilaksanakan pada  pada tanggal 1 Pebruari 2008.

Tender di ikuti oleh 3 Konsorsium yakni: NIPPON  KOEI Co. Ltd, KATAHIRA & ENGINEERING INTERNATIONAL dan PACIFIC CONSULTANT INT”.
    
Setelah melalui serangkaian proses tender yang sangat panjang, Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Perencanaan Teknis melalui Direktur Jenderal  Perkeretaapian mengajukan Surat yang ditandatangani oleh Wendy Aritenang No.: PL.101/A.169/DJKA/10/08, tertanggal 10 Oktober 2008 perihal Persetujuan Hasil Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Proyek MRT Jakarta, yang menyepakati hasil evaluasi sebagai berikut: Katahira & Engineering International, dengan nilai 75,43 sebagai Peringkat Pertama; Nippon Koei Co. Ltd,  dengan nilai 74,13 sebagai peringkat kedua; dan Pacific Consultant International, dengan nilai 74,55 namun mengundurkan diri sehubungan dengan persoalan internal mereka dengan Pemerintah Jepang.
 
Menteri Perhubungan  memberi persetujuan terhadap hasil evaluasi Panitia tersebut melalui Surat  No: A.105/PL.101/MPHB, tertanggal 14 November 2008, perihal Persetujuan Hasil Evaluasi dengan nama perusahaan:

a.    Katahira & Engineerings International, dengan nilai 75,43 sebagai peringkat pertama,
b.    Nippon Koei Co.,Ltd, sebagai peringkat kedua.

Namun hasil evaluasi yang telah disetujui oleh Menteri Perhubungan tersebut tidak serta merta berjalan mulus. Pada tanggal 23 Desember 2008, pihak JICA (Japan International Cooperation Agency, penyalur pemberi pinjaman) meminta klarifikasi kepada Dirjen Perkeretaapian. Pada tanggal 16 Januari Dirjen memberikan klarifikasi dengan Katahira tetap di peringkat pertama dengan nilai 75,34 dan Nippon Koei di peringkat kedua dengan nilai 74.00 (nilai yang semakin terpaut jauh). Tanggal 16 Februari JICA memberikan komentar atas hasil evaluasi panitia pada tanggal 23 Pebruari 2009, JICA mengadakan rapat dengan PPK. Tanggal 5 Maret 2009, Dirjen Perkeretaapian Wendi Aritenang diganti oleh Tunjung Indrawan. 11 Maret 2009 Tunjung Indrawan  membentuk  Panitia kedua berjumlah 15 orang. Tanggal 30 Maret  Tunjung merombak panitia menjadi 9 orang.  Panitia hasil perombakan ini pada tanggal 13 April 2009 mengeluarkan hasil evaluasi ulang yakni: Nippon Koei Co. Ltd, berada pada peringkat pertama dengan nilai 81,37 sedangkan Katahira, berada pada peringkat kedua dengan nilai 79,89.

Terlepas dari hasil siapa pemenang tender proyek MRT tersebut, dari rangkaian proses tender tersebut di atas dapat di simpulkan bahwa proses tender tidak berjalan dengan wajar. Ketidakwajaran tersebut terlihat dengan adanya penggantian Dirjen Wendi Aritenang dengan Tunjung Indrawan secara mendadak setelah adanya surat dari JICA. Dan setelah penggantian ini Panitia menyatakan kemenangan pada Nippon Koei

Surat klarifikasi dari JICA yang berujung memberikan kemenangan sebaliknya dari keputusan Panitia, dapat diterjemahkan sebagai upaya campurtangan pihak JICA dalam proses tender. Lebih jauh lagi dapat diartikan sebagai sikap memihak JICA kepada Nippon Koei, salah satunya antara lain tercermin dalam surat JICA Expert (Y. Miura) kepada Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, PPK, Ketua Panitia tender, dan Sekertaris Ketua Panitia tender pada tanggal 15 Juli 2008, ditengah-tengah proses evaluasi tender. Hal ini jelas melanggar ketentuan Keppres 80/2003 yang tertuang dalam prinsip dasar pasal 3 huruf e yaitu Prinsip Tender: Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan/alasan apapun.

Adalah lazim suatu keputusan pemenangan tender dibatalkan jika mendapat sanggahan atau keberatan dari peserta tender yang lain bila telah diumumkan calon pemenangnya. Tidaklah lazim, proses tender yang sudah menghasilkan pemenang, sanggahan atau keberatan/klarifikasi dilakukan oleh bukan peserta tender, seperti JICA ini. Dalam ketentuan Keppres 80/2003, pasal 27 ayat 1, yang berhak mengajukan sanggahan atau sanggah banding adalah peserta tender. Jika sanggahan atau sanggahan banding ternyata benar, maka proses pemilihan penyedia barang/jasa dapat dievaluasi kembali atau dilakukan proses tender ulang. Apa yang dilakukan Panitia di atas telah bertentangan dengan Keppres 80/2003 karena tidak ada sanggahan atau sanggahan banding dari peserta lain, sehingga tidak diperlukan re-evaluasi terhadap keputusan yang telah dikeluarkan oleh Dirjen dan Menteri Perhubungan.

Sebagai lembaga penyalur pemberi pinjaman JICA bisa saja membuat syarat-syarat yang wajar bagi negara peminjam untuk melakukan tender. Namun tidak pada tempatnya jika JICA masuk terlalu jauh sampai memengaruhi atau campurtangan dalam suatu keputusan tender yang telah berjalan, termasuk campur tangan dari insitusi JICA untuk mengutak-atik kriteria evaluasi dengan tujuan memenangkan salah satu perserta tender.
Apabila sejak dari awal JICA tidak dapat menjaga sikap independen dan netral tidak memihak, sebaiknya JICA menunjuk langsung saja Perusahaan Jepang untuk mengerjakan proyek-proyek JICA, tidak perlu mengadakan tender, jika hasil tendernya tetap dapat di intervensi.  

Yang lebih memprihatinkan kita semua adalah bahwa surat JICA tersebut membuat Surat Persetujuan yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan yang notabene sebagai yang mewakili Presiden RI, batal  oleh surat klerifikasi dari JICA. Perilaku seperti ini seharusnya tidak dapat dibenarkan. Sebagai simbol pemerintahan yang mewakili rakyat Indonesia, seharusnya JICA menghormati keputusan tersebut bukan sebaliknya melakukan perlawanan. Dan jika dibiarkan dikhawatirkan hal seperti ini akan terus terjadi jika tidak ada sikap yang tegas dari pemerintah terhadap persoalan ini.

REKOMENDASI:
1.    Mendesak Menteri Perhubungan untuk tetap mempertanggungjawabkan Surat Persetujuan Menteri Perhubungan No. A.105/PI/101/MPHB, dan bila proses evaluasi yang telah berjalan selama 6 bulan ditambah 5 bulan kedua (total 11 bulan) adalah benar, Menteri bersikap tegas terhadap titipan/tekanan pihak JICA sesuai aturan main, selaku pihak Penerima Pinjaman yang Setara dengan pihak Pemberi Pinjaman.
2.    Menolak campurtangan atau intervensi berbagai pihak terhadap proses tender proyek.
3.    Menjunjung tinggi sikap adil, non diskriminatif, transparan dan bertanggungjawab dalam seluruh proses tender MRT.
4.    Mengembalikan hak-hak Panitia sesuai ketentuan Perpres 8/2006  Pasal 10 ayat 5 huruf, e, f, g. (e. menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi; F. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk, g, mengusulkan calon pemenang.)
5.    Menjalankan seluruh proses tender dengan hanya berpedoman pada Keppres 80/2003 berikut seluruh perubahannya secara konsisten. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 1 huruf a. ”Pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman/hibah luar negeri”
6.    Menjalankan Intruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Pasal 6 ”melaksanakan Keputusan Presiden No. 80/2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara konsisten...”

Arikel yang terkait :


Jakarta, 27 Mei 2009
Indonesia Procurement Watch

     Ttd

Hayie Muhammad
Direktur Program            Contac. Kantor: (021) 837 86886            Cell    :  0816 110 7677
Comments
Add New Search
Peck24Kristen  - re     |91.201.66.xxx |2011-06-08 11:52:47
Make your own life time easier take the credit loans and everything you need.
term paper  - answer     |193.105.210.xxx |2011-07-01 13:24:54
Thanks for all the grinding work over the years. It was everlastingly a very
important course having you blog. It is alluring to transport one's self into
the sense of the ages ago, to see how a judicious guy has thought before us, and
to what exalted ceiling we have at last gain on. Best of luck in your new
enterprise if you’ll have a require of clue, always aim term papers writing.
Please keep it up! Cheers.
research papers for sale  - answer     |193.105.210.xxx |2011-07-12 14:36:40
Some time ago I found academic papers writing organizations that provided
affordable costs for their services. Possibly, that could be because of world's
economical state. Anyway, it's real to buy term paper online for low costs and
that is a big advantage for people.
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Terakhir Diupdate ( Kamis, 16 Juli 2009 14:27 )  

Profile IPW

Agenda

February 2012
S M T W T F S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 1 2 3

Web Link LSM

Web Link Pemerintahan