
Setelah melalui serangkaian yang panjang yang mengakibatkan proses tender MRT Jakarta tak kunjung usai, kini akan segera berakhit.
Setelah melakukan penelitian dan klarifikasi mendalam akhirnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan penilaian bahwa tindakan Nippon Koei Co., Ltd, termasuk sebagai perbuatan Persekongkolan Vertikal.
Dalam surat nomor 874/K/XI/2009 tertanggal 6 November 2009, yang ditandatanganni oleh Ketua KPPU langsung Dr. Ir. Benny Pasaribu, M.Ec., diyantakan bahwa Nippon Koei Co., Ltd terindikasi melakukan persekongkolan vertikal dengan Panitia tender di Dirjen Perkeretaapian Dephub. Dalam surat yang sama KPPU juga menyebutkan bahwa ada indikasi bahwa Nippon Koei Co. , Ltd, melakukan persekongkolan horizontal dengan Konsorsium Pacific Consultants International (sedang dalam proses penanganan perkara). Dugaan ini semakin kuat setelah Pacific Consultants mengundurkan diri ditengah proses tender, yang tidak lain diduga sebagai upaya untuk memberi jalan kepada Nippon Koei, untuk memenangkan tender.
Dalam surat KPPU tersebut terungkap fakta baru bahwa, Nippon Koei memang dipersiapkan untuk mengerjakan proyek MRT mulai dari perencanaan hingga pekerjaan desain, bahkan untuk setiap pekerjaan lanjutannya sekaligus penyusunan metode pengadaannya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tindakan Nippon Koei, terkait suratnya kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian tertanggal 14 Oktober 2008 dan kepada Menteri Perhubungan RI tertanggal 24 Oktober 2008, KPPU sependapat dengan LKPP bahwa yang dilakukan oleh Nippon Koei adalah Tindakan Mempengaruhi, sesuai dengan pasal 5 huruf c Keppres 80/2003 dan Pasal 49 ayat 1 dan 2 Keppres 80/2003.
Dengan demikian terhadap tindakan Nippon Koei tersebut, dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pasal 22 tantang persekongkolan yakni “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”
Atas keputusan yang dikeluarkan oleh KPPU tersebut IPW menilai surat ini sebagai penguat dan penegasan atas Surat LKPP S-35/DIV/IX/2009 tertanggal 16 September 2009, yang ditandatanganni oleh Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Dr. S. Ruslan, atas sangkaan melakukan persekongkolan dan tindakan mempengaruhi yang dilakukan oleh Nippon Koei dalam proses tender MRT.
Dengan keluarnya dua surat dari dua lembaga Negara yang berwenang yakni KPPU dan LKPP, yang sependapat menyatakan Nippon Koei, sebagai pihak yang terindikasi kuat melakukan tindakan persekongkolan dan mempengaruhi dalam proses tender sebagai perbuatan yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan keluarnya surat dari KPPU ini keputusan Departemen Perhubungan yang memenangkan Pt. Nippon Koei Co. Ltd dalam tender MRT Jakarta, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Apa yang diputuskan oleh KPPU dan LKPP ini hendaknya dipatuhi Departemen Perhubungan RI, Direktur Jenderal Perkeretaapian dan Pejabat/Panitia Pengadaan MRT Jakarta, dan segera mengambil sikap tegas dalam memutuskan tender MRT Jakarta.
Demikian tanggapan IPW terhadap surat yang dikeluarkan oleh KPPU, agar diketahui publik.
Jakarta 19 November 2009
Indonesia Procurement Watch
Ttd
Hayie Muhammad
Direktur Investigasi/Program







