
PALOPO — Meski dua terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Sawerigading Palopo, masing-masing Zakaria Bija dan Arwin Mappeasse telah dijatuhi vonis satu tahun enam bulan dan denda masing-masing Rp50 juta, namun kasus korupsi ini masih mencuatkan tanda tanya besar.
Musababnya, dalam kasus ini, Arwin Mappease sempat bernyanyi bahwa ada oknum pejabat Pemkot Palopo yang ikut ‘keciprat’ fee proyek Alkes. Namun demikian, nyanyian Arwin ini seolah seperti angin lalu.
Dalam beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Palopo, Arwin secara tegas menyebut nama oknum pejabat Pemkot tersebut. Bahkan, dalam sebuah rekaman video berupa testimoni berisi pengakuan Arwin, nama oknum pejabat yang disebutkan Arwin menerima fee proyek Alkes senilai Rp150 juta sangat jelas.Namun, sampai saat ini, pengakuan tersebut belum ditindaklanjuti penyelidikannya.
“Ada apa ini, kok jelas-jelas oknum pejabat yang disebutkan Arwin menerima fee proyek Alkes itu tidak tersentuh hukum,” kata Suhdihan Hamry, SH, MH seorang pemerhati masalah hukum di Palopo.
TEBANG PILIH
Selain tidak diprosesnya nama oknum pejabat yang diduga terima fee , Suhdihan juga menyoroti penyidik yang dianggap tebang pilih. “Penyidik Kejari yang menangani kasus ini terkesan tebang pilih, karena hanya Arwin Mappease dan Zakaria Bija diproses sampai pengadilan.
Seorang tersangka lainnya kabur karena kelalaian aparat Kejari dan sampai saat ini belum ditemukan, termasuk oknum pejabat yang disebutkan Arwin menerima fee proyek Alkes tidak tersentuh hukum,” kata Suhdihan.
Untuk diketahui, seorang tersangka kasus Alkes tersebut hingga saat ini masih buron. Dia adalah Andi Amirullah. Sangat ironis, karena Andi Amirullah kabur setelah mendapatkan ijin berobat dari dokter.
Andi Amirullah ini sudah dalam pencarian petugas selama satu tahun ini, tetapi jejaknya tidak ketahuan. Seperti diketahui, dua terdakwa kasus Alkes RSUD Sawerigading Palopo, masing-masing Kepala Tata Usaha RSUD Sawerigading Palopo, Zakaria Bija, dan Direktur PT Arta Abadi Alkes, Arwin Mappiase selaku rekanan penyedia proyek Alkes, dijatuhi hukum penjara satu tahun enam bulan dan denda masing-masing Rp50 juta.
Jadi, ada apa di balik kasus Dana Alkes RSUD Palopo?
Sumber : kompasiana - 29 Oktober 2009
(wisnubaderu/asa)







