Indonesia Procurement Watch

You are here: Home Berita Utama Ada Apa di Balik Kasus Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Palopo?

Ada Apa di Balik Kasus Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Palopo?

E-mail Cetak PDF

PALOPO — Meski dua terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Sawerigading Palopo, masing-masing Zakaria Bija dan Arwin Mappeasse telah dijatuhi vonis satu tahun enam bulan dan denda masing-masing Rp50 juta, namun kasus korupsi ini masih mencuatkan tanda tanya besar.

Musababnya, dalam kasus ini, Arwin Mappease sempat bernyanyi bahwa ada oknum pejabat Pemkot Palopo yang ikut ‘keciprat’ fee proyek Alkes. Namun demikian, nyanyian Arwin ini seolah seperti angin lalu.

Dalam beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Palopo, Arwin secara tegas  menyebut nama oknum pejabat Pemkot tersebut. Bahkan, dalam sebuah rekaman video berupa testimoni berisi pengakuan Arwin, nama oknum pejabat yang disebutkan Arwin menerima fee proyek Alkes senilai Rp150 juta sangat jelas.Namun, sampai saat ini, pengakuan tersebut belum ditindaklanjuti penyelidikannya.

“Ada apa ini, kok jelas-jelas oknum pejabat yang disebutkan Arwin menerima fee proyek Alkes itu tidak tersentuh hukum,” kata Suhdihan Hamry, SH, MH seorang  pemerhati masalah hukum di Palopo.

TEBANG PILIH

Selain tidak diprosesnya nama oknum pejabat yang diduga terima fee , Suhdihan juga menyoroti penyidik yang dianggap tebang pilih. “Penyidik Kejari yang menangani kasus ini terkesan tebang pilih, karena hanya Arwin Mappease dan Zakaria Bija diproses sampai pengadilan.

Seorang tersangka lainnya kabur karena kelalaian aparat Kejari dan sampai saat ini belum ditemukan, termasuk oknum pejabat yang disebutkan Arwin menerima fee proyek Alkes tidak tersentuh hukum,” kata Suhdihan.

Untuk diketahui, seorang tersangka kasus Alkes tersebut hingga saat ini masih buron. Dia adalah Andi Amirullah. Sangat ironis, karena Andi Amirullah kabur setelah mendapatkan ijin berobat dari dokter.

Andi Amirullah ini sudah dalam pencarian petugas selama satu tahun ini, tetapi jejaknya tidak ketahuan. Seperti diketahui, dua terdakwa kasus Alkes RSUD Sawerigading Palopo, masing-masing Kepala Tata Usaha RSUD Sawerigading Palopo, Zakaria Bija, dan  Direktur PT Arta Abadi Alkes, Arwin Mappiase selaku rekanan penyedia proyek Alkes, dijatuhi hukum penjara satu tahun enam bulan dan denda masing-masing Rp50 juta.

Jadi, ada apa di balik kasus Dana Alkes RSUD Palopo?

Sumber : kompasiana - 29 Oktober 2009
(wisnubaderu/asa)

Comments
Add New Search
Sulkifli   |110.139.216.xxx |2010-07-15 15:24:25
Kalau korupsi memang sudah mendarah daging dan jadi hoby mereka deh, lagian dana
begitu, jangan tanya kemna larinya,kan jamaah.
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Terakhir Diupdate ( Jumat, 06 November 2009 11:25 )  

Profile IPW

Agenda

February 2012
S M T W T F S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 1 2 3

Web Link LSM

Web Link Pemerintahan