- Jakarta, 3 November 2009 - Dalam pengembangan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Outsourcing Pengelolaan Sistem Manajemen Pelanggan (Customer Management System) berbasis teknologi informasi pada PT PLN (persero) distribusi Jawa Timur tahun 2004-2008, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan atas tiga orang tersangka atas nama : AP-Dirut PT Arti Duta Aneka Usaha, AFZ -PT Intercity Kerlipan (mantan Direktur Operasional PT Altelindo Karyamandiri), dan SAM-Komisaris PT Altelindo Karyamandiri. Ketiga tersangka diduga bersama-sama dengan tersangka HS melakukan tindak pidana korupsi.
Terhadap tiga tersangka, masing-masing AP, AFZ, dan SAM, disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Atas perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 93 Miliar. Ketiga perusahaan ini merupakan rekanan dalam pengadaan CMS di PLN Distribusi Jatim.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 November 2009. Saat ini tersangka AP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, AFZ di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, sedangkan SAM di Rutan Polres Metro Jakarta Utara.
Sumber : www.kpk.go.id - 03 November 2009






