
Bandung - Terdakwa kasus proyek fiktif ITB yang melibatkan Bank Jabar, Tedi Setiadi dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jabar. Tedi terbukti melakukan pemalsuan dokumen dan menerima Rp 2 juta dari pencairan dana proyek fiktif tersebut.
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Wiraksanjaya di Ruang Sidang Utama PN Bandung, Jalan Riau, Rabu (28/10/2009), Tedi terbukti melakukan pemalsuan data dan dokumen proyek atas perintah Dirut CV Dhea Pratama Terry Faturahman yang kini menjadi buronan Kejati Jabar.
"Sebagai staff pegawai dan tenaga honorer di program pembangunan ITB tidak seharusnya dia memberikan kewenangan atas persetujuan suatu proyek. Persetujuan seharusnya pimpinan proyek," kata jaksa dalam pembacaan berkas tuntutan di depan Majelis Hakim yang diketuai I Made Sukadana.
Tedi melakukan pemalsuan tanda tangan atas proyek yang sebenarnya telah selesai pengerjaanya. Proyek pengadaan alat bantu belajar di Kampus ITB tersebut menghabiskan biaya sebesar Rp 92 juta.
Namun, dalam pengajuan kredit, dibuat seolah-olah proyek belum dikerjakan dan jumlah pengajuan dinaikan menjadi Rp 9,2 miliar yang kemudian diajukan ke pihak analis Bank Jabar Banten M Taufik dan Fajar.
"Surat perjanjian kerjasama seolah-olah dibuat baru," kata Jaksa.
Ketika pengajuan kredit cair pada bulan Februari 2003 dengan realisasi sebesar Rp 4,8 miliar lebih, terdakwa Tedi diberikan honor sebesar Rp 2 juta oleh terdakwa Terry Faturrahman.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara dan tidak ikut berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Wiraksanjaya.
Tedi dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang No 21 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan tuntutan penjara 5 tahun dipotong masa tahanan.
Selain itu, ia pun dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider penjara 3 bulan, dan gantirugi sebesar Rp 2 juta.
Turut pula dituntut 2 analis Bank Jabar Banten, M Taufik dan Fajar Hartadi. Keduanya dituntut Jaksa Penuntut Umum 5 tahun penjara.
Dalam berkas tuntutan, keduanya dianggap tidak melaksanakan prosedur analis untuk pencairan kredit yang diajukan Terry Faturrahman. Sementara sidang akan dilanjutkan 5 November mendatang.
Sumber : detik.com - Rabu, 28/10/2009







