
Setelah melalui serangkaian kisruh yang panjang yang mengakibatkan proses tender MRT Jakarta tak kunjung usai, kini memasuki babak baru.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyatakan bahwa tindakan Nippon Koei Co., Ltd adalah pelanggaran terhadap Keppres 80/2003.
Dalam surat nomor S-35/DIV/IX/2009 tertanggal 16 September 2009, yang ditandatanganni oleh Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Dr. S. Ruslan, diyantakan bahwa Surat Nippon Koei Co., Ltd yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian tertanggal 14 Oktober 2008 dan Kepada Menteri Perhubungan RI tertanggal 24 Oktober 2008, LKPP berpendapat bahwa tindakan Nippon Koei Co., Ltd dapat dianggap sebagai perbuatan sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas. (surat terlampir)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tindakan Nippon Koei, terkait suratnya kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian tertanggal 14 Oktober 2008 dan kepada Menteri Perhubungan RI tertanggal 24 Oktober 2008, adalah Tindakan Mempengaruhi, sesuai dengan pasal 5 huruf c Keppres 80/2003 dan Pasal 49 ayat 1 dan 2 Keppres 80/2003. Selain itu tindakan Nippon Koei, juga melanggar ketentuan dalam dokumen pengadaan (Request for Proposals) pada Section 2 Information to Consultants klausul 5.1.
Dengan demikian terhadap tindakan Nippon Koei tersebut, dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 3 Keppres 80/2003, yaitu “ atas perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang didahului dengan tindakan tidak mengikutsertakan penyedia barang/jasa yang terlibat dalam kesempatan pengadaan barang/jasa pemerintah yang bersangkutan”.
Sedangkan pemberian sanksi sesuai dengan pasal (4) yaitu” Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), dilaporkan oleh Pengguna barang/jasa atau pejabat yang berwenang lainnya kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pemimpin Lembaga…..”
Atas keputusan yang dikeluarkan oleh LKPP tersebut IPW menilai telah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 106 tentang LKPP terhadap Kedudukan, Tugas dan Fungsi LKPP antara lain Pasal 3 huruf c Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaannya, pasal 20 huruf b. pemberian pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi kepada para pengelola pengadaan yang sedang atau akan melakukan pengadaan barang/jasa;
Selain itu IPW menilai apa yang dilakukan oleh LKPP sesuai dengan pasal Menimbang huruf a yang melatarbelakangi lahirnya Perpres Nomor 106 Tahun 2007 Tentang LKKP, yang oleh LKPP dijadikan Visi. yakni: “…..Pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih efektif dan efisien serta lebih mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak…”
Apa yang diputuskan oleh LKPP ini hendaknya ditindaklanjuti oleh Departemen Perhubungan RI, Direktur Jenderal Perkeretaapian dan Pejabat/Panitia Pengadaan MRT Jakarta, dalam memutuskan tender MRT Jakarta. Karena LKPP merupakan satu-satunya Lembaga Pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 106 Tentang LKPP.
Bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat dijadikan landasan hukum yang kuat untuk membuat keputusan terhadap masalah tender MRT Jakarta ini yang sekarang sedang dilakukan.
Demikian tanggapan IPW terhadap surat yang dikeluarkan oleh LKPP, agar diketahui publik.
berita terkait di :
kompas.commegapolitankompas.com
beritajakarta.com
matanews.com
finrollnews.com
forum.net (lajur bawah ke 7)
bluefame.com
Jakarta 7 Oktober 2009
Indonesia Procurement Watch







