Indonesia Procurement Watch

You are here: Home Berita Opini Tingkat Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Tertinggi

Tingkat Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Tertinggi

E-mail Cetak PDF

Laporan wartawan KOMPAS Harry Susilo

SEMARANG - Komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam menerapkan pakta integritas sebagai upaya mewujudkan transparansi pengadaan barang dan jasa masih lemah. Hal ini ditunjukkan dari belum adanya payung hukum yang mengatur mekanisme pemantauan pengadaan barang dan jasa oleh lembaga pemantau independen.

Hal ini disampaikan Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Semarang Hendrik Rosdinar di sela-sela peluncuran buku 4 Tahun Merajut Integritas : Jalan Panjang Menuju Reformasi Sistem Pengadaan di Solok , di Kota Semarang, Senin (29/6). Peluncuran buku tersebut ditandai dengan seminar yang membahas mengenai kelanjutan penerapan pakta integritas di Kota Semarang.

Menurut Hendrik, payung hukum yang bersifat teknis tersebut berupa peraturan wali kota (Perwal) yang merinci berbagai hal terkait bentuk pemantauan pengadaan barang dan jasa (PJB) oleh masyarakat. Namun, sejak pakta integritas dideklarasikan di Kota Semarang pada 18 Juni 2008, pemkot belum pernah membahas mengenai peraturan wali kota tersebut.

Setelah deklarasi, Pattiro dan Transparency International Indonesia telah mengajukan usulan draft untuk pembentukan Perwal, tetapi belum pernah ditindaklanjuti, ujar Hendrik.

Pakta Integritas Spesialis Transparency International Indonesia (TII) Jonni Oeyoen mengatakan, landasan hukum berupa perwal tersebut merupakan respons pemkot untuk mengakomodasi prinsip-prinsip pakta integritas dalam upaya transparansi sistem PJB.

"Persoalannya kan respons dari Pemkot masih lambat. Jika berlanjut seperti ini masyarakat tidak akan percaya lagi," kata Jonni.

Implementasi pakta integritas di sebuah wilayah memuat upaya transparansi seperti, penerapan e-procurement atau sistem PJB secara on-line, pembentukan lembaga pemantau independen, dan mekanisme penampungan aspirasi masyarakat.

Asisten Administrasi Pemerintahan Kota Semarang Nurjanah mengakui, perwal mengenai lembaga pemantau independen akan dibuat setelah pemkot dan TII membahasnya bersama. Hal ini untuk mengetahui secara rinci mekanisme pemantauannya. Ditargetkan akhir tahun ini, Perwal bisa selesai, kata Nurjanah.

Meskipun landasan hukumnya belum ada, Nurjanah mengungkapkan, pemkot telah melaksanakan prinsip pakta integritas seperti, penataan kelembagaan, keuangan, dan sistem. Pemberlakuan sistem PJB secara on-line juga ditargetkan dapat beroperasi pada tahun 2010 sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, ucapnya.

Namun, Hendrik menegaskan, belum adanya payung hukum tidak menjamin sistem PJB bersih dari korupsi. Buktinya masih ada tender yang kontroversial sep erti pelebaran jalan Ngaliyan-Boja, ujar Hendrik mencontohkan.

Korupsi

Kepala Bidang Pengembangan dan Penyuluhan Anti Korupsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Gunawan Sunendar mengatakan, kasus korupsi PJB di sebuah negara merupakan yang tertinggi dibandingkan area kerja pemerintah lainnya.

Hal ini ditunjukkan dari mayoritas kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan adalah soal PJB. Selain itu, data Bank Dunia tahun 2007, menunjukkan tingkat korupsi PJB merupakan yang tertinggi di dunia.

Untuk itu diperlukan alat seperti pakta integritas untuk mencegah kerugian di area yang paling banyak dikorupsi, yaitu PJB, kata Gunawan.

Sumber : KOMPAS.COM, 29 Juni 2009

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Profile IPW

Agenda

March 2010
S M T W T F S
28 1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31 1 2 3

Web Link LSM

Web Link Pemerintahan

Web Link Berita