Indonesia Procurement Watch

You are here: Home Berita Opini Siapa Capres Yang Berani Tuntaskan Lapindo

Siapa Capres Yang Berani Tuntaskan Lapindo

E-mail Cetak PDF

                Masalah lumpur Lapindo sampai dengan detik ini masih menyisakan tanda tanya besar terkait dengan penuntasan seluruh masalah yang ada seperti ganti rugi, nasib pengungsi, persoalan HAM dan pihak-pihak yang paling yang bertangggung jawab atas tragedi kemanusiaan ini. Saat ini perdebatan di publik mewarnai tiga dua isu utama yakni, faktor penyebab terjadinya lumpur dan ketegasan pemerintah sebagai regulator dalam dunia pertambangan di Indonesia.

                Terkait dengan isu pertama, siapakah yang harus disalahkan atau penyebab dari melubernya lumpur Lapindo. Bagi perusahaan PT. Lapindo yang bernaung di bawah management Bakrie berargumen bahwa bencana Lapindo cenderung disebabkan oleh perubahan bentangan alam. Dengan demikian, perusahaan dalam hal ini tidak boleh disalahkan. Sementara itu, para pakar tambang dan asosiasi internasional di bidang tambang mengungkapkan bahwa bencana Lapindo semata-semata disebabkan oleh human error. Dengan demikian perusahaan dalam hal PT. Lapindo harus bertanggung jawab atas kerugian, dampak lingkungan dan nasib pengungsi akibat mal-operation dari perusahaan.

                Terlepas dari pro-kontra tentang siapa dan penyebab terjadinya luberan lumpur , yang jelas, bencana ini telah menelan korban dan kerugian yang luar biasa khususnya bagi perekonomian Jawa Timur. Hal ini belum lagi ditambah oleh derita rakyat yang tidak berdosa dan tidak memiliki akses apapun terhadap pengambil kebijakan de negari ini. Molornya  penyelesaian kasus Lapindo ditengarai lebih karena adanya Bakrie yang juga sebagai Menko Kesra dalam Kabinet SBY-JK. Harus diakui bahwa, kontribusi politik Bakrie dalam kepemimpinan SBY –JK sangat besar. Sebagai kompensasi politik dari hal ini adalah, “amannya” investasi group-group usaha yang bernaung dibawah Bakrie & Brothers, termasuk Lapindo dan KPC (Kaltim Prima Coul) yang bergerak di bidang penambangan batu bara di Kalimantan Timur.

                Kini menjelang pemilihan presiden, para pengamat, akademisi, aktivis lingkungan, politisi dan tentunya para korban Lapindo mulai bersuara nyaring; siapakah para capres yang kelak berani menuntaskan kasus Lapindo secara komprehensif? Kalau dianalisis, dua pasangan yang ada yakni SBY-Boediono dan  JK-Wiranto, nampaknya masih akan menutup mata dengan Lapindo. Asumsinya adalah, dua gerbong ini berada dalam satu paket dengan group Bakrie. Jika antara SBY atau JK kelak menjadi presiden, dapat ditebak bahwa isu Lapindo akan masuk dalam kotak. Dengan demikian, kedua pasangan ini tidak akan berani bermain api dengan group Bakrie (terlalu beresiko). Dan bukan tidak mungkin kemudian, Bakrie masih akan menduduki pos-pos penting dalam kabinet mendatang. Sementara itu, pasangan Mega-Pro, jika kemudian mereka menang, diprediksi masih ada harapan untuk merefiew kembali segala kebijakan pemerintah selama ini kepada Lapindo yang debatable, misalnya; menjadikan status Lapindo sebagai bencana nasional, karena itu, kasus ini mendapat tempat dalam pos APBN. Inilah kebijakan naïf di tengah derita ara korban yang justru kurang mendapat porsi kebijakan dalam pemikiran para elit-pemangku kebijakan. Rakyat yang tidak memiliki apa-apa dan menjadi korban langsung Lapindo datang berkali-berkali “mengemis” ke Istana dan berharap agar Jakarta segera menyelesaikan kasus Lapindo. Dan tak terhitung berbagai aksi-aksi lainnya yang dilakukan oleh para korban, tetapi berakhir tanpa solusi dan sia-sia. Hal ini belum lagi terkait dengan kasus pelanggaran HAM atas korban Lapindo terkait hak dasar untuk hidup layak, aman dan adanya jaminan ketenangan dalam bekerja dalam merajut masa depan.

                Kini sudah saatnya para capres dan cawapres membuka mata, bahwa ada tragedi kemanusiaan, ada tragedi ketidak adilan, pelanggaran HAM dan ada yang sedang cuci tangan dalam kasus Lapindo. Secara politik, negara tidak boleh berdiam diri, negara tidak boleh kalah dengan “anak kandungnya”katakanlah seperti persuhaan domestik, negara tidak boleh lengah. Negara harus sadar bahwa mereka memiliki hak pemaksa untuk menertibkan berbagai persoalan dalam wilayah hukum ekslusif negara. Disinilah defenisi “sovereignty” (kedaulatan) diuji. Negara dalam hal ini harus lebih mampu dan tegas dalam berhadapan dengan non state actor.

Syahrul Salam

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Terakhir Diupdate ( Minggu, 31 Mei 2009 21:07 )  

Profile IPW

Agenda

March 2010
S M T W T F S
28 1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31 1 2 3

Web Link LSM

Web Link Pemerintahan

Web Link Berita