Indonesia Procurement Watch

You are here: Home Berita Opini Sekretaris Menkokesra Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sekretaris Menkokesra Ditetapkan Sebagai Tersangka

E-mail Cetak PDF

Jakarta - KPK telah menetapkan Sekretaris Menko Kesra, Soetedjo Juwono sebagai tersangka. Soetedjo ditetapkan dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanganan flu burung tahun 2006.

"KPK telah menetapkan SJ yakni sekre menkokesra sebagai tersangka," kata wakil ketua KPK M Jasin di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis
(3/9/2009).

Menurut Jasin, total proyek dalam kasus ini sebesar Rp 98 miliar. Kerugian negara sementara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp 32 miliar.

Alat-alat kesehatan yang dibeli yakni Bronchoscopy buatan Olympus-Japan sebanyak 10 unit. Dalam kontrak harga tertulis Rp 538 juta, namun KPK menemukan harga Rp 168 juta.

Begitu juga dengan Automatic Film Processor buatan Jepang. Harga yang tertera dalam kontrak sebesar Rp 98,6 juta, ternyata harga aslinya hanya Rp 36,2 juta. Barang ini dibeli sebanyak 25 unit.

Ada juga Defibrilator buatan Amerika yang dibeli sebanyak 25 unit. Harga kontrak tertera Rp 103,12 juta, nilai di agen hanya Rp 30,6 juta.

Selanjutanya adalah Nebulizer buatan Shin Ei-Jepang sebanyak 25 unit. Di dalam harga kontrak harganya mencapai Rp 20,1 juta, di agen harganya Rp 8,03 juta.

(mok/ape)

 

Sumber  : detik.com - Kamis, 03/09/2009 

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
Terakhir Diupdate ( Jumat, 04 September 2009 13:42 )  

Profile IPW

Agenda

February 2012
S M T W T F S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 1 2 3

Web Link LSM

Web Link Pemerintahan