JAKARTA, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) berencana membentuk badan layanan umum (BLU) khusus melayani tender pengadaan barang dan jasa milik Pemerintah secara elektronik alias e-procurement.
Badan tersebut merupakan pengembangan dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang saat ini masih di bawah LKPP. “Nanti akan kami usulkan menjadi BLU yang berdiri sendiri.” Kata Himawan Adinegoro, Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Sistem Informasi LKPP, Kamis (18/6)
Sebagai modal awal, Pemerintah akan menyuntikkan duit ke BLU e-procurement. Lembaga lelang barang dan jasa ini bolehmemungut biaya atas layanan yang mereka berikan. Soalnya, ada kewajiban buat mereka untuk mengembalikan penyertaan modal Pemerintah.
Cuma, Himawan mengaku belum tahu berapa besar modal yang akan disuntikkan Pemerintah ke BLU e-Procurement. Termasuk apakah nantinya badan tersebut bakal hadir disetiap daerah atau Cuma ada di pusat saja.
Yang pasti, Himawan berharap, BLU e-Procurement bisa beroperasi pada 2011. Sebab, “Seluruh kementrian dan lembaga serta pemerintah daerah harus sudah memulai pelaksanaan tendernya melalui sistem elektronik pada 2010,” ujar dia.
Kewajiban lelang secara elektronik akan dimasukkan ke dalam revisi terbatas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Manajer Program LPSE Pusat LKPP Farida Rahmawati mengatakan, sampai 15 Juni lalu Pemerintah Pusat maupun daerah sudah melelang 784 paket barang dan jasa lewat LPSE. Nilainya, sekitar Rp 1,72 triliun.
Sekretaris Utama LKPP, Agus Rahardjo bilang, idealnya jumlah LPSE secara nasional mencapai 700 unit yang tersebar di semua kementrian dan lembaga, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.
Namun, “Memang belum ada aturan yang mengatur tentang boleh tidaknya penarikan biaya dari pelayanan e-procurement dan saat ini masih gratis, “kata Agus. (Uji Agung Santosa)
SUMBER: KORAN KONTAN - Jumat, 19 Juni 2009







