Indonesia Procurement Watch

You are here: Home Berita Berita Rekanan Depnakertrans Divonis 2,5 Tahun

Rekanan Depnakertrans Divonis 2,5 Tahun

E-mail Cetak PDF

JAKARTA, KOMPAS.com - Rekanan Depnakertrans, Direktur PT Gita Vidya Hutama, Ines Wulanari Setyawati divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan dikenai denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Selain itu, ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 688,67 juta.

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsidair," ujar Ketua Majelis Hakim Edward Pattinasarani di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/6).

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri atau korporasi dengan penyalahgunaan kewenangan karena jabatan sehingga merugikan keuangan negara.

Majelis hakim menghitung besaran dana proyek yang digunakan untuk peningkatan fasilitas mesin dan peralatan di tiga BLK tersebut sebesar Rp 7,186 miliar dari nilai proyek Rp 8,936 miliar. "Dari nilai proyek tersebut, Ines telah mengeluarkan dana proyek yang tidak sesuai peruntukannya, maka negara dirugikan sebsar Rp 1,685 miliar," jelas Hakim Anggota Andi Bachtiar.

Hal- hal yang memberatkan terdakwa adalah dia menandatangani kontrak kerjasama dengan penunjukkan langsung. "Seyogianya dia menolak," tegas Ketua Majelis Edward Pattinasarany.

Sedangkan hal yang meringankan Ines menyesali perbuatannya dan menyelesaikan proyek kerjasama tersebut.

Ines juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. "Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti Rp 688 juta," tambah Edward.

Atas putusan ini, Ines bersedia menerima hukuman tersebut, sementara JPU Zettadung Allo menyatakan akan menggunakan waktu untuk memikirkan ulang.

MYS
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Profile IPW

Agenda

March 2010
S M T W T F S
28 1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31 1 2 3

Web Link LSM

Web Link Pemerintahan

Web Link Berita