Indonesia Procurement Watch

You are here: Home Berita Berita Kadis Pendidikan Aceh Ditahan "Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Sertifikat Baca Quran"

Kadis Pendidikan Aceh Ditahan "Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Sertifikat Baca Quran"

E-mail Cetak PDF
BANDA ACEH - Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Mohd Ilyas SE MM, bersama Rajab Marwan selaku KPA (kuasa pengguna anggaran), dan dua rekanan yaitu, Fadhil Yulizar dan Rusli Umar resmi ditahan Poltabes Banda Aceh, Senin (24/8) sekitar pukul 20.00 WIB malam tadi. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Poltabes Banda Aceh, di ruang tertutup selama sekitar sembilan jam, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan cetak sertifikat baca al-Quran tahun 2008 dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 96,5 juta.

Kapoltabes Banda Aceh, Kombes Pol Drs Syamsul Bahri yang dikonfirmasi Serambi, Senin (24/8) mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan keempat tersangka memiliki indikasi dan bukti kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. “Mereka telah kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan untuk memudahkan proses penyidikan,” katanya.

Menurut Syamsul Bahri, berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP dalam kasus pengadaan cetak sertifikat baca Quran tahun 2008 yang sumber dananya dari APBA ditemukan nilai kerugian negara Rp 96.519.545. “Selain itu proses pengadaan sertifikat ini juga menyalahi ketentuan karena tidak dilakukan proses tender, dan hanya dilakukan dengan cara pemilihan langsung (PL) rekanan yang mengerjakan proyek dengan nilai ratusan juta rupiah itu,” kata Kapoltabes Banda Aceh itu.

Di samping itu, pengguna barang dan jasa tidak memiliki harga perkiraan sendiri (HPS) yang dilakukan secara keahlian berdasarkan data yang dipertanggungjawabkan, juga tidak dilakukan negosiasi harga. “Tindakan ini jelas melanggar Kepres 80 tentang pengadaan barang dan jasa,” katanya. Sebelumnya dalam kasus ini, pihak tim penyidik juga sudah memeriksa sebanyak 14 saksi. Berdasarkan keterangan para saksi, Mohd Ilyas selaku PA mengarahkan pekerjaan proyek tersebut melalui Rajab Marwan (selaku kuasa pengguna anggaran) kepada Fadhil Yulizar tanpa melalui proses tender.

Diperiksa
Keempat tersangka tersebut datang ke Mapolres sekitar pukul 09.30 WIB. Kadis Pendidikan Aceh Mohd Ilyas, selaku pengguna anggaran (PA) dalam proyek tersebut tampak memakai baju kemeja lengan panjang warna krem garis-garis hitam dan celana hitam, serta memakai kacamata, tiba di Mapolres diantar oleh sopirnya dengan menggunakan mobil Kijang Innova.

Sedangkan, Rajab Marwan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek dimaksud tampak menggunakan baju kemeja warna biru muda. Kemudian dua pengusaha sebagai pihak rekanan dalam proyek tersebut yaitu, Fadhil Yulizar selaku kuasa CV Paloma dan Rusli Umar sekalu Direktur CV Paloma, masing-masing menggunakan baju kemeja putih dan coklat tua garis-garis.

Setiba di Mapoltabes mereka langsung diarahkan menuju ruang Kasat Reskrim yang berada di bagian belakang Mapoltabes. Mereka diperiksa daam ruang tertutup dan terpisah. Saat waktu shalat zuhur tiba, Rajab Marwan bersama Rusli dan Fadhil Yulizar, tampak keluar dari ruang pemeriksaan menuju musalla yang berada disamping kanan ruang pemeriksaan.

Saat pemeriksaan berlangsung beberapa orang yang diduga pihak dari para tersangka terlihat sibuk menelpon dengan menggunakan HP di luar ruang pemeriksaan. Sementara, Zaini Djalil SH selaku penasehat hukum tersangka Mohd Ilyas dengan setia menunggu diluar ruangan pemeriksaan. Sejak Ilyas diperiksa hingga berakhir, Zaini tidak kelihatan masuk ke ruang pemeriksaan.

Sebuah sumber menyebutkan, Ilyas sendiri yang menolak untuk didampingi penasehat hukum dalam pemeriksaan itu. Sampai sejauh ini, tidak diketahui pasti, mengapa yang bersangkutan menolak didampingi penasehat hukumnya itu. “Benar, dia sendiri yang menolak untuk didampingi penasehat hukum,” ujar Kapoltabes.

Ditahan
Menjelang pukul 18.30 WIB, sebuah isu beredar diantara wartawan yang meliput jalannya pemeriksaan tersebut, bahwa keempat tersangka tidak jadi ditahan dan kemungkinan akan diperbolehkan pulang. Isu tersebut semakin kuat berhembus, karena usai Shalat Magrib, malam tadi, para tersangka tidak juga keluar dari ruang pemeriksaan.

Padahal sebelumnya sumber-sumber polisi sudah menyatakan dengan tegas empat tersangka tersebut akan ditahan usai pemeriksaan. “Demi penegakan hukum dan rasa keadilan bagi masyrakat dan negeri ini, serta untuk memudahkan proses penyidikan, mereka selaku tersangka dalam kasus korupsi ini tetap kita tahan,” tegas Kapoltabes Syamsul Bahri.

Tepat pukul 20.00 WIB, Mohd Ilyas, Rajab Marwan, Rusli Umar dan Fadhil Yulizar keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan baju tanahan warna orange yang bertuliskan “Tahanan Mapoltabes”. Keempat tersangka, di bawah pengawalan pihak polisi langsung digiring menuju sel tahanan Mapoltabes yang berada di sebelah kanan ruang pemeriksaan.

Sementara itu, Kuasa hukum para tersangka, Zaini Djalil SH, berharap semua pihak berpegang pada azas praduga tak bersalah. Kliennya masih dalam proses pemeriksaan dan ini akan terus berjalan. “Yang penting proses hukum kita junjung tinggi. Proses hukum kita hormati dan ini masih berjalan terus,” ujarnya.(sup/swa)

Sumber : Serambi New - Rabu, 26 Agustus 2009
Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Profile IPW

Agenda

March 2010
S M T W T F S
28 1 2 3 4 5 6
7 8 9 10 11 12 13
14 15 16 17 18 19 20
21 22 23 24 25 26 27
28 29 30 31 1 2 3

Web Link LSM

Web Link Pemerintahan

Web Link Berita