Indonesia Procurement Watch

You are here: Home Berita Berita Eks Dirjen Otda Oentarto Terancam Bui Seumur Hidup

Eks Dirjen Otda Oentarto Terancam Bui Seumur Hidup

E-mail Cetak PDF

Normal 0   - Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi didakwa telah melakukan korupsi dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) tahun 2002. Akibatnya, ia terancam hukuman bui seumur hidup.

"Melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi," ujar Jaksa Sarjono Turin di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (16/9/2009).

Jaksa menilai perbuatan terdakwa yang menerbitkan surat radiogram dalam pengadaan mobil damkar telah menguntungkan Hengky Samuel Daud selaku Direktur PT Istana Raya. Dalam Radiogram bernomor 027/1496/OTDA tanggal 12 Desember tersebut Oentarto memerintahkan agar seluruh pemda di seluruh  Indonesia melaksanakan pengadaan mobil damkar dengan tipe V80 ASM. Tipe tersebut hanya diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya.

Oentarto juga diduga telah menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Hengky Samuel Daud. Atas perbuatannya negara diduga telah mengalami kerugian sebesar Rp. 76 miliar.

Dalam kasus ini Hengky sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, setelah sebelumnya dinyatakan buron.

Selain itu, Oentarto juga pernah menyebut nama mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno ikut bertanggungjawab dalam proses keluarnya radiogram. Beberapa kali Hari Sabarno juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi.

(ape/irw)

Sumber : detik.com - Rabu, 16/09/2009

Comments
Add New Search
Write comment
Name:
Email:
 
Website:
Title:
 
:angry::0:confused::cheer:B):evil::silly::dry::lol::kiss::D:pinch:
:(:shock::X:side::):P:unsure::woohoo::huh::whistle:;):s
:!::?::idea::arrow:
 
Please input the anti-spam code that you can read in the image.
 

Profile IPW

Agenda

February 2012
S M T W T F S
29 30 31 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
26 27 28 29 1 2 3

Web Link LSM

Web Link Pemerintahan