Penandatanganan Nota Kesepakatan Kerjasama Indonesia Procurement Watch (IPW) dan Ombudsman for Human Rights and Justice, Timor - Leste
Korupsi adalah salah satu dari sekian banyak masalah besar yang sedang kita hadapi sekarang ini. Tidak ada cara mudah dan jalan pintas untuk memberantas korupsi. Korupsi, sampai tingkat tertentu akan selalu hadir ditengah-tengah kita. Salah satu lahan korupsi yang paling subur adalah korupsi dibidang pengadaan barang dan jasa.

Kebocoran dalam pengadaan barang dan jasa bisa jadi merupakan mismanajemen yang parah, atau bisa juga merupakan bagian dari korupsi sistemik yang merajalela dalam berbagai sektor dan struktur pemerintahan. Kurangnya pejabat publik yang mempunyai kualifikasi pengetahuan dan keterampilan memadai, membuat manajemen pengadaan barang dan jasa publik kerap tidak mencapai hasil yang optimal.
Berdasarkan berbagai kendala, hambatan dan tantangan dalam melakukan pencegahan dan melawan korupsi di bidang pengadaan barang dan jasa tersebut, pada tanggal 27 Januari 2010 Indonesia Procurement Watch (IPW) yang diwakili oleh Prof. Dr. Komaruddin Hidayat - Ketua Dewan Pengurus dan Ombudsman for Human Rights and Justice, Timor - Leste yang diwakili oleh Dr. Sebastiano Dias Ximenes - Provedor, yang bertempat dikantor IPW, telah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan kerjsama dalam Program Anti Korupsi dan mal administrasi khususnya dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Dengan demikian antara Indonesia Procurement Watch (IPW) dan Ombudsman for Human Rights and Justice - Timor Leste bersepakat untuk melakukan kerjasama dalam Program Anti Korupsi dan mal administrasi khususnya dalam Pengadaan Barang/Jasa, dan IPW diminta untuk Memberikan pelatihan anti korupsi dan mal administrasi Pengadaan Barang/Jasa kepada pihak Ombudsman for Human Rights and Justice baik di Jakarta - Indonesia maupun di Timor - Leste, membantu menyusun program anti korupsi dan mal administrasi Pengadaan Barang/Jasa serta membantu Pencegahan dan Pemberatasan Korupsi dan mal administrasi khususnya dibidang Pengadaan Barang/Jasa.
Sumber Info : Indonesia Procurement Watch - 28 Januari 2010
PRESS RELEASE KPPU AKHIRNYA TEMUKAN PERSEKONGKOLAN TENDER MRT JAKARTA
Setelah melalui serangkaian yang panjang yang mengakibatkan proses tender MRT Jakarta tak kunjung usai, kini akan segera berakhit.
Setelah melakukan penelitian dan klarifikasi mendalam akhirnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan penilaian bahwa tindakan Nippon Koei Co., Ltd, termasuk sebagai perbuatan Persekongkolan Vertikal.
Dalam surat nomor 874/K/XI/2009 tertanggal 6 November 2009, yang ditandatanganni oleh Ketua KPPU langsung Dr. Ir. Benny Pasaribu, M.Ec., diyantakan bahwa Nippon Koei Co., Ltd terindikasi melakukan persekongkolan vertikal dengan Panitia tender di Dirjen Perkeretaapian Dephub. Dalam surat yang sama KPPU juga menyebutkan bahwa ada indikasi bahwa Nippon Koei Co. , Ltd, melakukan persekongkolan horizontal dengan Konsorsium Pacific Consultants International (sedang dalam proses penanganan perkara). Dugaan ini semakin kuat setelah Pacific Consultants mengundurkan diri ditengah proses tender, yang tidak lain diduga sebagai upaya untuk memberi jalan kepada Nippon Koei, untuk memenangkan tender.
Dalam surat KPPU tersebut terungkap fakta baru bahwa, Nippon Koei memang dipersiapkan untuk mengerjakan proyek MRT mulai dari perencanaan hingga pekerjaan desain, bahkan untuk setiap pekerjaan lanjutannya sekaligus penyusunan metode pengadaannya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tindakan Nippon Koei, terkait suratnya kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian tertanggal 14 Oktober 2008 dan kepada Menteri Perhubungan RI tertanggal 24 Oktober 2008, KPPU sependapat dengan LKPP bahwa yang dilakukan oleh Nippon Koei adalah Tindakan Mempengaruhi, sesuai dengan pasal 5 huruf c Keppres 80/2003 dan Pasal 49 ayat 1 dan 2 Keppres 80/2003.
Dengan demikian terhadap tindakan Nippon Koei tersebut, dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pasal 22 tantang persekongkolan yakni “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”
Atas keputusan yang dikeluarkan oleh KPPU tersebut IPW menilai surat ini sebagai penguat dan penegasan atas Surat LKPP S-35/DIV/IX/2009 tertanggal 16 September 2009, yang ditandatanganni oleh Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Dr. S. Ruslan, atas sangkaan melakukan persekongkolan dan tindakan mempengaruhi yang dilakukan oleh Nippon Koei dalam proses tender MRT.
Dengan keluarnya dua surat dari dua lembaga Negara yang berwenang yakni KPPU dan LKPP, yang sependapat menyatakan Nippon Koei, sebagai pihak yang terindikasi kuat melakukan tindakan persekongkolan dan mempengaruhi dalam proses tender sebagai perbuatan yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan keluarnya surat dari KPPU ini keputusan Departemen Perhubungan yang memenangkan Pt. Nippon Koei Co. Ltd dalam tender MRT Jakarta, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Apa yang diputuskan oleh KPPU dan LKPP ini hendaknya dipatuhi Departemen Perhubungan RI, Direktur Jenderal Perkeretaapian dan Pejabat/Panitia Pengadaan MRT Jakarta, dan segera mengambil sikap tegas dalam memutuskan tender MRT Jakarta.
Demikian tanggapan IPW terhadap surat yang dikeluarkan oleh KPPU, agar diketahui publik.
Jakarta 19 November 2009
Indonesia Procurement Watch
Ttd
Hayie Muhammad
Direktur Investigasi/Program
Ada Apa di Balik Kasus Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Palopo?
PALOPO — Meski dua terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Sawerigading Palopo, masing-masing Zakaria Bija dan Arwin Mappeasse telah dijatuhi vonis satu tahun enam bulan dan denda masing-masing Rp50 juta, namun kasus korupsi ini masih mencuatkan tanda tanya besar.
Musababnya, dalam kasus ini, Arwin Mappease sempat bernyanyi bahwa ada oknum pejabat Pemkot Palopo yang ikut ‘keciprat’ fee proyek Alkes. Namun demikian, nyanyian Arwin ini seolah seperti angin lalu.
Dalam beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Palopo, Arwin secara tegas menyebut nama oknum pejabat Pemkot tersebut. Bahkan, dalam sebuah rekaman video berupa testimoni berisi pengakuan Arwin, nama oknum pejabat yang disebutkan Arwin menerima fee proyek Alkes senilai Rp150 juta sangat jelas.Namun, sampai saat ini, pengakuan tersebut belum ditindaklanjuti penyelidikannya.
“Ada apa ini, kok jelas-jelas oknum pejabat yang disebutkan Arwin menerima fee proyek Alkes itu tidak tersentuh hukum,” kata Suhdihan Hamry, SH, MH seorang pemerhati masalah hukum di Palopo.
TEBANG PILIH
Selain tidak diprosesnya nama oknum pejabat yang diduga terima fee , Suhdihan juga menyoroti penyidik yang dianggap tebang pilih. “Penyidik Kejari yang menangani kasus ini terkesan tebang pilih, karena hanya Arwin Mappease dan Zakaria Bija diproses sampai pengadilan.
Seorang tersangka lainnya kabur karena kelalaian aparat Kejari dan sampai saat ini belum ditemukan, termasuk oknum pejabat yang disebutkan Arwin menerima fee proyek Alkes tidak tersentuh hukum,” kata Suhdihan.
Untuk diketahui, seorang tersangka kasus Alkes tersebut hingga saat ini masih buron. Dia adalah Andi Amirullah. Sangat ironis, karena Andi Amirullah kabur setelah mendapatkan ijin berobat dari dokter.
Andi Amirullah ini sudah dalam pencarian petugas selama satu tahun ini, tetapi jejaknya tidak ketahuan. Seperti diketahui, dua terdakwa kasus Alkes RSUD Sawerigading Palopo, masing-masing Kepala Tata Usaha RSUD Sawerigading Palopo, Zakaria Bija, dan Direktur PT Arta Abadi Alkes, Arwin Mappiase selaku rekanan penyedia proyek Alkes, dijatuhi hukum penjara satu tahun enam bulan dan denda masing-masing Rp50 juta.
Jadi, ada apa di balik kasus Dana Alkes RSUD Palopo?
Sumber : kompasiana - 29 Oktober 2009
(wisnubaderu/asa)
KPK Tahan Tersangka Pengadaan CMS PLN Distribusi Jawa Timur - Jakarta, 3 November 2009 - Dalam pengembangan penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Outsourcing Pengelolaan Sistem Manajemen Pelanggan (Customer Management System) berbasis teknologi informasi pada PT PLN (persero) distribusi Jawa Timur tahun 2004-2008, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan atas tiga orang tersangka atas nama : AP-Dirut PT Arti Duta Aneka Usaha, AFZ -PT Intercity Kerlipan (mantan Direktur Operasional PT Altelindo Karyamandiri), dan SAM-Komisaris PT Altelindo Karyamandiri. Ketiga tersangka diduga bersama-sama dengan tersangka HS melakukan tindak pidana korupsi.
Terhadap tiga tersangka, masing-masing AP, AFZ, dan SAM, disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Atas perbuatan tersangka, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 93 Miliar. Ketiga perusahaan ini merupakan rekanan dalam pengadaan CMS di PLN Distribusi Jatim.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan upaya penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 November 2009. Saat ini tersangka AP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, AFZ di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, sedangkan SAM di Rutan Polres Metro Jakarta Utara.
Sumber : www.kpk.go.id - 03 November 2009
Terdakwa Minta Wapres Boediono Dihadirkan di Persidangan 
Korupsi Damkar
Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil Damkar Hengky Samuel Daud meminta majelis hakim menghadikan Boediono. Wakil Presiden RI yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan dianggap telah menandatangani surat pembebasan bea masuk mobil damkar.
"Saya minta Wapres (Boediono) di hadirkan dalam persidangan," kata Hengky di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (26/10/2009).
Hal itu diungkapkan Hengky saat menjadi saksi untuk terdakwa Oentarto Sindung Mawardi, Eks Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri.
Menurut Hengky, kehadiran Boediono sebagai saksi akan dapat menjelaskan surat pembebasan bea masuk dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran yang sebelumnya dipermasalahkan jaksa. Akibat surat pembebasan tersebut, negara dirugikan milliaran rupiah.
"Boediono menandatangani dokumen bea cukai untuk mobil pemadam kebakaran tahun 2004, sehingga bebas bea masuk" kata Hengky.
"Surat permohonan bea cukai ada dalam dokumen-dokumen dari menteri keuangan," tambahnya.
Hengky membantah jika dirinya meminta Oentarto agar mau membuatkan Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk untuk mobil Damkar. Ia mengaku membuat surat permohonan atas saran seorang petugas bea cukai.
"Dan akhirnya ditandatangani Menkeu," ujar dia.
Dalam dakwaan disebutkan Departemen Keuangan mengeluarkan surat nomor 687/KM.4/2004 tertanggal 6 April 2004. Surat ini membebaskan bea masuk atas tiga unit mobil Morita Fire Fighting Truck 30 m Turn Table ladder dan dua unit Morita Fire Fighting Truck 27 m Snorkel. Kemudian 21 Juli Depkeu kembali membebaskan bea masuk impor untuk tiga unit Morita Fire Fighting Truck 30m Turn Table ladder.
(ape/mok)
Sumber : detik.com - Senin, 26/10/2009