- Sejak tertangkapnya beberapa komisioner KPU 2004 lalu terkait kasus tindak pidana korupsi dalam bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, serta kenyataan yang dipaparkan oleh KPK bahwa 80 persen korupsi terjadi dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Pada pasal 6 ketentuan tersebut memuat intruksi ”melaksanakan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara konsisten untuk mencegah berbagai kebocoran dan pemborosan penggunaan uang negara baik yang berasal dari APBN maupun APBD”.
Sejak keluarnya Inpres tersebut pemerintah Indonesia terus melakukan perbaiakan dan penyempurnaan aturan dan ketentuan tentang Tender. Pada tahun 2006 pemerintah merevisi Keppres 80/2003 dengan mengeluarkan Perpres 8 Tahun 2006.
Upaya pemerintah tersebut kini mulai membuahkan hasil. Walaupun belum dapat dikatakan telah sempurna namun proses tender sudah lebih baik dibanding waktu lalu. Kompetisi yang sehat, keterbukaan, profesionalitas mulai terbentuk serta perilaku KKN aparat penyelenggara tender mulai menghilang.
Namun upaya perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap tender tercederai dengan kekisruhan tender MRT Jakarta. Tender MRT yang telah berlangsung 11 bulan (belum pernah terjadi) menemui jalan buntu setelah adanya intervensi JICA pada proses tender MRT tersebut. Apa yang dilakukan oleh JICA tersebut sangat bertentangan dengan aturan main tender di Indonesia. Perilaku JICA tersebut dapat dibaca sebagai sikap memihak kepada salah satu peserta tender yaitu Nippon Koei, hal ini dibuktikan dengan adanya surat JICA expert Mr. Y. Miura kepada Direktur Jenderal Perkeretaapian dan Menteri Perhubungan sesaat sebelum surat penetapan pemenang tender MRT. Surat tersebut intinya berisi:
1. Mempengaruhi agar konsorsiumnya mendapatkan nilai yang lebih tinggi
2. Menambahkan/memperbaiki dokumen setelah pemasukan dokumen tender
3. Menjatuhkan reputasi peserta tender lainnya
Hal ini adalah suatu pelanggaran mendasar terhadap dokumen Request for Proposal (RFP) sebagai satu-satunya dokumen tender sebagai acuan yang diberikan kepada setiap konsorsium konsultan peserta tender. Pada halaman 14 butir 5.1 tercantum: ”From the proposals are opened to the time the contract is awarded, any effort by the firm to influence the Employer’s Proposal evaluation, proposal comparison or Contract award decision may result in the rejection of the Consultant’s proposal”
Berkaitan dengan itu Keppres 80/2003 sebagai acuan utama tender di Indonesia pada BAB V (pembinaan dan pengawasan) – bagian ketiga (tindak lanjut pengawasan)- pasal 49 ayat 2, juga secara tegas melarang penyedia jasa:
a. berusaha memengaruhi panitia pengadaan/pejabat yang berwenang dalam bentuk dan cara apapun, baik langsung maupun tidak langsung guna memenuhi keinginan yang bertentangan dengan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan/kontrak, dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Membuat dan atau menyampaikan dokumen dan atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang ditentukan dalam dokumen pengadaan;
Selanjutnya berdasarkan pasal 49, ayat 1, tertulis:
“Kepada para pihak yang ternyata terbukti melanggar ketentuan dan prosedur pengadaan barang/jasa, maka”
a. Dikenakan sanksi administrasi;
b. Dituntut ganti rugi/digugat secara perdata;
c. Dilaporakan untuk diproses secara perdata;
Menurut investigasi kami batir-butir yang dikemukakan Nippon Koei adalah:
1. Informasi yang tidak benar/menyesatkan
2. Terlepas dari benar dan tidak benarnya tindakan tersebut adalah dilarang karena melanggar ketentuan tender (post bidding).
Sesungguhnya, dalam suatu proses pelelangan/tender yang benar, para peserta lelang dilarang melakukan upaya apapun kepada penyedia jasa untuk memengaruhi hasil evaluasi lelang.
Rekomendasi:
1. Mendesak Pemerintah untuk memaksimalkan fungsi pengawasan internal di Departemen teknis terhadap proses pelelangan Mega Proyek MRT ini
2. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk Melepaskan diri dari berbagai tekanan untuk memenangkan proyek MRT ini
3. Tetap konsisten terhadap ketentuan Keppres 80 tahun 2003 sebagai acuan utama tender di Indonesia
Jakarta, 29 Mei 2009
Indonesia Procurement Watch
Hayie Muhammad
Direktur Investigasi/Program
Sudah sekian lama masyarakat Jakarta mendambakan sistem transportasi masal seperti MRT (Mass Rapid Transportation) yang dimiliki oleh Singapura, Manila, Kuala Lumpur, Bangkok dan sebentar lagi Hanoi, dan berbagai kota lain di Asia. Kemacetan yang tidak terpecahkan menjadikan MRT sebagai pamungkas solusi kemacetan Jakarta.
TEMUAN LAPORAN & REKOMENDASI
Kekuatan
Kelemahan
Indonesia’s reform process needs to address both broad policy concerns such as the final system design and transition options as well as numerous ‘devils in the details’ including the design of the basic benefits package; groups eligible for public subsidies; identification and collection of premiums from informal sector workers; how medical care providers will be paid; how the reform will be financed; who will administer the program; and, how will better health outcomes, financial protection, consumer responsiveness, quality, efficiency, equity, and financial sustainability be assured.
Sumber : Bank Dunia
Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal akan menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan hukum dari jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.
Tuntutan akan dibacakan oleh tim Penuntut Umum yang diketuai oleh Sarjono Turin.
Iqbal berstatus terdakwa dalam kasus dugaan suap sebesar Rp500 juta dari mantan eksekutif Grup Lippo, Billy Sindoro, perihal sengketa hak siar pertandingan sepak bola Liga Utama Inggris.
Dalam beberapa kesempatan, Iqbal membantah telah menerima suap dan menyebut beberapa pertemuannya dengan Billy hanya membicarakan masalah bisnis di Indonesia secara umum.
Dia membantah semua fakta persidangan, termasuk bukti rekaman video yang memperlihatkan perpindahan tas berisi uang Rp500 juta dari tangan Billy ke tangannya.
Menurut Iqbal, Billy tidak menyerahkan tas kepadanya, melainkan meletakkan tas berisi uang tersebut di lift di mana Iqbal juga berada di situ. Peristiwa itu terjadi di Hotel Aryadhuta, Jakarta, setelah keduanya bertemu.
Hal itu berbeda dengan keterangan Billy yang menegaskan ada serah terima tas secara langsung antara dia dan Iqbal di pintu lift. Majelis hakim telah menyatakan Billy bersalah karena malakukan penyuapan. (*)
Sumber: Antara
Indonesia Procurement Watch (“IPW”) adalah organisasi masyarakat sipil (civil society organization), nirlaba, nonpartisan yang didirikan oleh para aktivis anti korupsi dan pemerhati pengadaan barang dan jasa punblik (publik procurement).
Sebagai suatu lembaga masyarakat IPW didirikan dan dikembangkan untuk visi: Terwujudnya tatapemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, berdasarkan prinsip-prinsip transparan, bertanggunggugat, adil, professional dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
IPW pun dikembangkan dengan misi: Mananggulangi korupsi, kolusi dan nepotisme pada seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa publik melalui pengembangan peran pengawasan masyarakat, membantu pemerintah merumuskan kebijakan dan implementasi, serta mendorong profesionalisme dan etika pada seluruh pihak yang terkait. Diharapkan IPW dapat mendorong secara aktif dan efektif terwujudnya tatapemerintahan Indonesia yang baik dan bersih (good governance).
Peran IPW
Dalam kiprahnya, IPW menjalankan peran sebagai pusat kajian dan rekomendasi kebijakan, pemberdayaan masyarakat, pengembangan jaringan komunikasi serta pemantauan.
o Kajian dan Rekomendasi Kebijakan, IPW dengan sumberdaya ahli pengadaan publiknya, bertujuan memberikan kontribusi sebesar-besarnya pada pengembangan kerangka hukum maupun sistem manajemen pengadaan publik. Peran i8ni diwujudkan melalui penyelenggaraan berbagai bentuk kajian seperti penelitian, forum diskusi dan seminar yang hasilnya disampaikan sebagai rekomendasi kepada berbagai pihak dan dipublikasikan ke masyarakat luas. Selain secara proaktif menyampaikan rekomendasi, IPW juga terbuka pada permintaan berbagai pihak untuk kunsultasi mengenai pengadaan publik.
o Pemberdayaan Masyarakat Sipil melalui sosialisasi dan pelatihan. Tujuan menegakkan Good Publik Procurement Governance, diantaranya dicapai dengan membangun kerjasama efektif di antar tiga pilar kemitraan yaitu pemerintah, dunia usaha dan masyarakat sipil, untuk memotivasi memberdayakan partisipasi masyarakat tersebut, IPW melaksanakan berbagai program, meliputi kampanye melalui media massa dan pelatihan bagi kelompok-kelompok masyarakat yang akan berperan akatif dalam pengadaan publik di berbagai daerah.
o Pengembangan jaringan komunikasi dan pemantauan. Upaya preventif, detektif dan refresif atas tindakan KKN dalam proses pengadaan publik diberbagai sector dan daerah, dengan partisipasi pemantauan masyarakat yang bersangkutan. Sambil membekali masyarakat dengan pengetahuan yang memadai, IPW juga menjadi fasilitator bagi berbagai upaya masyarakat sipil untuk melakukanpemnatauan atas pengadaan publik didearahnya.
o Pengawasan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah. IPW dan jaringan pemantauannya di berbagai kawasan di Indonesia melakukan pemantauan dengan menindaklanjuti penyimpangan pada kegiatan pengdaan barang/jasa di instansi-instansi pemerintah di tingkat pusat, provinsi dan daerah. Tindak lanjut IPW terhadap penyimapangan ini meliputi :
• Pelaporan pimpinan instansi bersangkutan atau atasan yang lebih tinggi;
• Pelaporan kepada aparat pengawasan internal pemerintahseperti BPK, BPKP atau Inspektorat;
• Pelaporan kepada DPR atau DPRD yang mempunyai fungsi pengawasan pada pemerintahan;
• Pelaporan lembaga penyelikan dan penegakkan hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebagainya.
• Penggalangan opini publik melalui media massa dan kerjasama engan lembaga-lembag swadaya masyarakat yang bergerakk dalam advokasi atau pengawasan pemerintahan lainya.
Layanan Umum
Lintas online – Situs Berita di Internet yang diperbaharui setiap hari. Memuat berita, artikel dan referensi actual yang berhubungan dengan korupsi dan korupsi di pengadaan barang/jasa pemerintah. Dikelola dengan etika dan metode jurnalistik dan dikembangkan untuk menjadi ‘kantor berita’ khusus isu korupsi di Indonesia yang dapat dikutip oleh media massa nasional internasional. Kunjungi http://iprocwatch.org
Buletin IPW/Lintas Cetak publikasi cetak bulanan yang didistribusikan kepada para pengambil keputusan di pemerintahan pusat dan daerah, pimpina bisnis dan organisasi masyarakat sipil, yang memuat wacana sekitar penangulangan korupsi dan isu-isu pengadaan barnag/jasa pemerintah.
Pelatihan/Lokakarya
o PROCWATCH: Pelatihan Aktifis Masyarakat sipil dan Jurnalis sehingga dapat melaksanakan peran pemantauan efektif pada pengadaan barang/jasa pemerintah di berbagai lembaga dan proyek pemerintah tingkat nasional maupun daerah, sehingga mereka dapat berpartisipasi secara efektif dalam mencegah korupsi, mengamankan pelaksanaan APBN/APBD dan membangun Tatakelola Pemerintahan yang baik.
o PROCMADMIN: Lokakarya bagi Aparat pemerintahan daerah untuk dapat melaksanakan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan prinsip-prinsip dan prosedur pengadaan barang/jasa yang berlaku dan mempersiapkan aparat untuk mengikuti ujian sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
o PROCONTROL: Lokakarya bagi anggota legislative di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sehingga mereka dapat berperan secara efektif dalam pengawasi pengadaan barang/jasa pemerintah mencegah korupsi mencegah korupsi, mengamankan pelaksanaan APBN/APBD dan membangun Tatakelola Pemerintahan yang baik.
Pemanatauan pengadaan barang/jasa pemerintah di berbagai instansi secara proaktif maupun berdasarkan pengaduan masyarakat, IPW mengadakan pemantauan terhadap kegiatan-kegiatan pengadaan diberbagai instansi pemerintah dan menindaklanjuti indikasi penyimpangan baik dengan investigasi lebih lanjut maupun ke lembaga-lembaga berwenang.
Hotline dan tindak lanjut pengaduan masyarakat sacara reaktif IPW melalui hotline telepon, fax, e-mail dan website bagi pengaduan masyarakat mengenai penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa di instansi-instansi pemerintah, dan menindaklajuti laporan/pengaduan itu dengan investigasi lebih lanjut maupun ke lembaga-lembaga berwenang.
| BeritaSurat Dari JICA 30/06/2009 | Admin IPW |
| Artikel Berita Selanjutnya |
| OpiniSkandal Dana Stimulus di Senayan 01/06/2009 | Antara Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR Abdul Hadi Djamal akan berstatus terdakwa dalam waktu dekat. Berkas perkara mantan politisi Partai Amanat Nasional itu dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke [ ... ] |
| Opini Selanjutnya |
| Siaran PersUndangan Press Conference 30/06/2009 | Admin IPW Kepada Yth, |
| Siaran Pers Selanjutnya |
|



