Hasil Survei IPW "Jejak Suap dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah" 
HASIL SURVEI IPW
TENTANG
”JEJAK SUAP DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH"
Setelah melewati serangkaian kendala yang tak pernah habisnya, Survei Jejak Suap Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di 5 kota tahun 2010 akhirnya dapat kami suguhkan kepada masyarakat. Survei sempat terancam tidak bisa dilakukan karena banyak perusahaan penyedia barang/jasa pemerintah sebagai responden enggan memberikan jawaban terhadap kuesioner yang telah disediakan. Hambatan krusial ini akhirnya dapat di atasi setelah IPW memberikan jaminan bahwa seluruh data yang disampaikan akan di rahasiakan, baik data perorangan terlebih data perusahaan. Situasi ini memberikan pengajaran kepada kami bahwa membuat survey seperti ini tidak semudah yang dibayangkan. Keenganan perusahaan untuk dijadikan calon responden ternyata terkait ketakutan mereka jika data mereka diketahui oleh pihak pengguna barang/jasa, mereka akan menemui kesulitan untuk mengikuti tender.
Sebagai sebuah survey, survey jejak suap dalam pengadaan barang/jasa pemerintah bukan dimaksudkan untuk mengukur tingkat korupsi di suatu kota berdasarkan data atau laporan tindak pidana korupsi. Hal ini kami akui amat sulit dilaksanakan, oleh karena itu kami mencoba dengan metode survey dari kalangan penyedia barang/jasa pemerintah di 5 kota. Dengan menempatkan penyedia barang/jasa sebagai responden, diharapkan hasil yang ada bisa memberikan gambaran kuat terhadap jejak suap dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pada hari Jumat, 4 Maret 2011 Kami, Indonesia Procurement watch (IPW) mendatangi KPK di Kantor KPK yang diterima oleh Direktur LITBANG KPK yaitu Bapak Doni, untuk menyampaikan hasil survei tersebut dan mendesak KPK untuk mengambil langkah strategis untuk mengatasi permasalahan suap dalam tender karena sudah sangat serius. IPW juga mendesak KPK untuk ikut memonitor tender penting dan strategis di atas 40 miliar rupiah. IPW juga mendesak KPK untuk melakukan langkah penting dan terukur untuk membenahi sistem pengadaan barang/jasa pemerintah terutama dari kalangan pemerintah karena inisiator pengaturan tender lebih banyak berasal dari kalangan pemerintah.
Untuk lebih lengkapnya silahkan anda melihat grafik Hasil survey tersebut, klik link dibawah ini :
- Grafik/Tabel Survei
Link Terkait :
to-day
Hukum online
Detik News
Bekasi News
Warta News
Bisnis.com
Politik Indonesia
Viva News
Aceh sampai Papua Tersandera Korupsi
JAKARTA, KOMPAS.com - Hampir semua provinsi di negeri ini tersandera korupsi karena ada saja kepala daerah yang saat ini berstatus tersangka atau terdakwa. Berdasarkan catatan Kompas, hanya lima dari 33 provinsi di Indonesia yang hingga Minggu (23/1/2011) tak ada kepala daerahnya yang terjerat perkara hukum.
Temuan itu seperti membenarkan pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Senin lalu. Dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta, ia menuturkan, ada 155 kepala daerah yang tersangkut masalah hukum, 17 orang di antaranya adalah gubernur. Hampir setiap pekan, seorang kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka (Kompas, 18/1/2011).
Dari 17 gubernur yang dipaparkan Gamawan itu, tak semuanya kini masih menjabat. Tinggal empat gubernur yang masih menjabat dan tersangkut kasus korupsi. Mereka adalah Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin (terdakwa korupsi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan serta bea penerimaan hak atas tanah), Gubernur Sumatera Utara Syamsul Ariffin (terdakwa korupsi proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran), Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (tersangka korupsi dana pengelolaan dana bagi hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal), dan Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin (tersangka korupsi pengembalian dan pemanfaatan lahan bekas pabrik kertas Martapura). Kini Syamsul Ariffin ditahan.
Anggaran untuk golfDirektur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Yuswandi Temenggung menuturkan, sebagian besar kepala daerah terjerat kasus korupsi yang terkait penyimpangan APBD, terutama pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta penyaluran bantuan sosial. Dalam evaluasi APBD provinsi, Kemdagri sebenarnya sering memberikan catatan terhadap anggaran yang tak sesuai dengan aturan.
”Kesalahan bisa terjadi dalam pengadaan barang dan jasa yang seharusnya mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Selain itu juga pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah, perjalanan dinas, dan bantuan sosial,” katanya.
Awal 2011, Kemdagri sudah selesai mengevaluasi 30 APBD provinsi. Tiga APBD provinsi lainnya, yaitu Bengkulu, Papua Barat, dan Aceh, masih dalam proses evaluasi. ”Tahun 2011 cukup baik pada awal tahun anggaran ini,” ujarnya.
Direktur Anggaran Daerah Kemdagri Hamdani menambahkan, provinsi dan kabupaten/kota mempunyai kewenangan keuangan daerah. Namun, ada beberapa anggaran yang diberi catatan untuk tak dianggarkan lagi di APBD. ”Misalnya anggaran untuk hibah kepada persatuan golf. Apa hubungan pemerintah daerah dengan golf? Setelah ditelusuri, ternyata ketuanya gubernur atau sekretaris daerah,” ujarnya. Contoh lain, kendaraan untuk anggota DPRD tidak boleh dianggarkan dalam APBD.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Jasin juga mengakui, modus korupsi di daerah kebanyakan berupa penyalahgunaan APBD dan APBN, yaitu berupa bantuan sosial fiktif, penggelembungan harga, dan mengubah spesifikasi teknik dalam pengadaan barang dan jasa. KPK pun mengusulkan perubahan sistem anggaran.
KPK juga menyampaikan kajian untuk perbaikan keuangan darah ke Kemdagri, bahkan langsung terjun ke daerah untuk memperbaiki sistemnya. ”Kami mengusulkan transparansi anggaran dengan memakai e-budgeting dan mendorong transparansi pengadaan barang dan jasa,” katanya. (SIE/AIK/HAR)
Sumber :
Kompas.com – 24 Januari 2011
SBY Minta TNI Tak Mark-up Anggaran Alutsista
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berjanji akan meningkatkan anggaran alat utama sistem persenjataan (Alutsista) dan non Alutsista TNI. Namun SBY meminta agar anggaran tersebut tidak dimark-up.
"Anggaran untuk saudara terus kita tingkatkan dari tahun ke tahun. Hentikan praktek-praktek penggelembungan biaya atau mark-up dalam pengadaan alutsista maupun non alutsista," kata SBY di Rapim TNI-Polri di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (21/2/2011).
SBY mengatakan, dirinya ingin agar anggaran ini bisa ditingkatkan seara optimal dan dipastikan tepat sasaran. Apabila ada kasus terkait penggelembungan biaya tersebut yang sudah tidak bisa ditoleransi lagi, maka SBY akan menyerahkannya ke BPKP, BPK, dan KPK.
"Saya ingatkan pada hari ini konsistenlah. Jangan sampai pejabat baru rencananya bubar. Ada rekan menawarkan sistem A, berubah apa yang sudah kita susun. Saudara yang mengontrol bukan dikontrol," ujarnya.
SBY juga meminta jika ada hal-hal yang harus dibeli dalam anggaran ini, maka lebih baik membeli di dalam negeri. Jangan sampai ada pihak luar yang justru mengendalikannya.
"Saya minta saudara konsisten yang mengendalikan pihak yang memberikan jasa. Kita habis-habisan mencari sumber untuk menggunakan anggaran dengan baik," pintanya.
(gus/fay)
Sumber : detik news - Jum'at, 21 Januari 2011
Pengadaan Barang dan Jasa Paling Rawan Korupsi
INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang paling rawan korupsi di lembaga-lembaga pemerintahan. Tempat yang paling rawan tersebut berada di kementerian.
"Pengadaan barang dan jasa baik pemerintah pusat dan daerah, kabupaten, dan kota serta penyimpangan anggaran. Sebanyak 20 hingga 22 bupati dan walikota yang sedang diproses KPK itu kebanyakan terkait penyalahgunaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa," kata Pimpinan KPK M Jasin usai bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Selasa (30/11/2010).
Menurut Jasin, korupsi pengadaan barang dan jasa secara keseluruhan paling tinggi terjadi pada 2006. Pada 2007, jumlahnya mulai menurun dan pada 2008 terus menurun, tetapi jumlahnya masih di atas 50%. "Timbul suap menyuap dari peristiwa pengadaan barang dan jasa yang menyimpang," kata dia.
Menurut Jasin, KPK mengidentifikasi nilai yang disimpangkan dari pengadaan barang dan jasa itu mencapai 30% hingga 40%. Misalnya, dari proyek senilai Rp400 triliun, terjadi penyimpangan sebanyak 30% atau mencapai Rp100 triliun lebih.
Di PLN, kata Jasin, pengadaan barang dan jasa bisa mencapai Rp150 triliun. Kalau pengadaannya dilaksanakan secara transparan, tentu akan menghemat keuangan negara dan korporasi. "Itu dana kalau diselamatkan bisa digunakan untuk alokasi kesejahteraan rakyat," kata dia.
Menurut Jasin, cara yang tepat untuk memberantas korupsi pada pengadaan barang dan jasa adalah melalui sistem elektronik e-proc. Saat ini tercatat sebanyak 198 instansi pemerintah sudah menggunakannya. Sistem ini bisa menghemat 20% hingga 30%. [TJ]
Sumber : nasional.inilah.com
PELATIHAN PENGADAAN BARANG & JASA kerjasama IPW dengan Ombudsman for Human Rights dan Justics Democratic Republic Timor Leste
Jakarta; Sebagai tindak lanjut dari Kesepakatan kerja sama antara Indonesia Procurement Watch dengan Ombudsman for Human Rights dan Justics Democratic Republic Timor Leste tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pada tanggal 1 – 3 Semptember 2010 bertempat di Hotel Harris telah diadakannya pelatihan yang terkait dengan Mal Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa yang pesertanya terdiri dari perwakilan Ombudsman Timor Leste dan CAC/KPK Timor Leste yang mana IPW dalam hal ini diwakilkan oleh Bapak Budihardjo dan Bapak Hayie Muhammad selaku Direktur IPW memaparkan materi Tentang Pengadaan Barang dan jasa yang terkait dengan Mal Adminitrasi dan memberikan bimbingan bagaimana proses dan prinsip-prinsip Pengadaan Barang dan Jasa yang baik dan benar.
Foto-foto pada saat acara pelatihan berlangsung :
Setelah acara selesai diadakan, mereka meminta IPW untuk melakukan pelatihan serupa untuk lembaga pemerintah yang ada di Timor Leste yang jadwalnya akan ditentukan lebih lanjut. Dan mereka sangat merespon positif pelatihan yang diadakan antara IPW dan Ombudsman Timor Leste.
Bagi mereka pelatihan seperti ini sangat perlu diikuti oleh setiap lembaga pemerintah timor leste mengingat Negara timor leste adalah salah satu Negara yang baru terbentuk dan memerlukan banyak perbaikan khususnya di bidang Pengadaan Baran dan Jasa.